logo Kompas.id
NusantaraPemda Tunggu Aturan Pusat soal...
Iklan

Pemda Tunggu Aturan Pusat soal Transportasi Daring

Oleh
Lukas Adi Prasetya
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M09d6CMORen1-_cdV9LPJ5D9g5w=/1024x687/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FDSC_0991.jpg
Lukas Adi Prasetya

Sejumlah pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltim berunjuk rasa, pertengahan Desember 2017 lalu

SAMARINDA, KOMPAS - Paska diundurnya pelaksaaan Peraturan Menteri Perhubungan tentang transportasi daring secara penuh, pemerintah daerah gamang melakukan operasi simpatik. Pemprov Kalimantan Timur misalnya, memilih menunggu saja kebijakan pemerintah pusat selanjutnya

Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong, Selasa (6/3) mengakui gamang menyikapi aturan Kemenhub yang tidak jelas. Seharusnya Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang transportasi daring diterapkan penuh 1 Maret lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000