Pemda Tunggu Aturan Pusat soal Transportasi Daring
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·2 menit baca
SAMARINDA, KOMPAS - Paska diundurnya pelaksaaan Peraturan Menteri Perhubungan tentang transportasi daring secara penuh, pemerintah daerah gamang melakukan operasi simpatik. Pemprov Kalimantan Timur misalnya, memilih menunggu saja kebijakan pemerintah pusat selanjutnya
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong, Selasa (6/3) mengakui gamang menyikapi aturan Kemenhub yang tidak jelas. Seharusnya Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang transportasi daring diterapkan penuh 1 Maret lalu.
Artinya sanksi sudah bisa dijatuhkan per 1 Maret kepada mobil atau taksi daring yang masih dinyatakan ilegal. Sayangnya Permenhub diundur sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Padahal, sebagai persiapan penerapan penuh ini, masa sosialisasi selama sebulan, yakni selama Februari, sudah dilakukan. Selama bulan kemarin, operasi simpatik digelar Dishub kabupaten/kota untuk menjaring pengemudi taksi daring, tapi tidak diberikan sanksi.
Selama Bulan Februari lalu, ada 29 taksi daring yang terjaring di dua kota, yakni Samarinda dan Balikpapan. Pengemudinya hanya diimbau segera melengkapi persyaratan seperti bergabung ke koperasi dan memiliki SIM A Umum.
Sayangnya, Edaran Ditjen Perhubungan Darat yang dikeluarkan 20 Februari lalu, mereduksi semangat di daerah. Edaran itu garis besarnya menunda pelaksanaan penuh Permenhub Nomor 108 tahun 2017.
Isi edaran menginstruksikan ke dinas-dinas perhubungan agar tidak melakukan penindakan terhadap operasional Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi daring sambil menunggu perkembangan. Alasannya agar menjaga situasi situasi lapangan agar tetap kondusif.
Menyikapi surat edaran itu, Salman menyebut Kemenhub tidak konsisten menerapkan aturan. “Daerah dipaksa siap untuk menerapkan aturan. Begitu menuju siap, tiba-tiba turun aturan agar tidak ada sanksi,” kata Salman.
Karenanya, sekarang Salman memilih bersikap pasif, alias menunggu apa kebijakan pusat setelah ini. Belum ada rencana menggelar operasi simpatik. “Akhirnya yang kewalahan, kan (pemerintah) daerah. Kami di sini yang kena demo,” kata Salman.
Indro, salah satu pengemudi taksi daring berpendapat pemerintah pusat memang belum siap menerapkan peraturan. “Saya juga ikut bingung. Tambah bingung juga karena aplikator pun masih juga merekrut pengemudi baru,” ujar Indro.