JAMBI, KOMPAS — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Provinsi Jambi menuntut kenaikan upah bagi pekerja sektoral di Jambi. Nominal upah yang baru diusulkan sebesar Rp 2,5 juta, lebih tinggi daripada upah minimum Provinsi Jambi yang mencapai Rp 2,23 juta.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBS) Provinsi Jambi Roida Pane mengatakan, kenaikan upah diusulkan pada tiga sektor, yakni migas, sawit, dan karet. ”Perlu dinaikkan karena ketiga sektor ini paling strategis di Jambi. Kesejahteraan para pekerjanya perlu lebih baik lagi,” ujar Roida, Rabu (7/3).
Perlu dinaikkan karena ketiga sektor ini paling strategis di Jambi. Kesejahteraan para pekerjanya perlu lebih baik lagi
Menurut Roida, besaran upah minimum sektor bisa lebih tinggi daripada UMP. Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Aturan di dalamnya menyebut bahwa gubernur dapat menetapkan upah sektor sesuai dengan potensinya. Nominal upah harus di atas UMP. Namun, presentasinya dapat diatur lebih lanjut.
Sesuai prosedur, usulan diajukan KSBS kepada para pemangku kepentingan, yakni Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, dan Gabungan Pengusaha Karet Indonesia di Provinsi Jambi. Jika nominal upah sektor telah disepakati para pihak barulah disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jambi dan diajukan kepada gubernur untuk selanjutnya ditetapkan.
Gubernur Jambi Zumi Zola sebelumnya menetapkan besaran UMP tahun 2018 sebesar Rp 2,24 juta. Jumlah itu naik 8 persen dari tahun sebelumnya yang besarannya Rp 2,06 juta.