Difabel, Ibu Hamil, dan Lansia Diberi Pelayanan Khusus
Oleh
Khaerul Anwar
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS - Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, kini telah menyediakan ruang pelayanan khusus bagi kaum difabel, lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, dan ibu menyusui yang mengurus paspor di kantor itu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie yang meresmikan \'Ruang Pelayanan Paspor Ramah HAM\' kantor tersebut, Rabu (7/3), di Mataram, Lombok, mengapresiasi inisiatif Kantor Imigrasi Mataram yang dinilainya sebagai pioner bagi kantor imigrasi lainnya di Tanah Air.
“Ini bisa dijadikan percontohan bagi kantor imigrasi lainnya agar menyediakan ruangan yang khusus ditujukan bagi difabel, lansia (lanjut usia), anak-anak dan ibu menyusui,” kata Ronny.
Ronny mengatakan, kantor imigrasi harus berlomba dalam memberikan pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pemohon paspor di tiap kantor imigrasi. Bahkan pelayanan itu harus ditingkatkan dengan menggunakan Teknologi Informasi berbasis online.
"Ruang Pelayanan Ramah HAM gagasan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram bisa melengkapi pelayanan online (dalam jaringan/daring) yang sudah digagas sebelumnya,” kata Ronny.
Perlakuan khusus
Penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda memiliki jalan khusus sejak dari pintu gerbang kantor instansi itu hingga ruang pelayanan. Akses ke toilet lantainya landai sehingga aman bagi kaum difabel, termasuk pintu masuk yang menggunakan pintu dorong.
Para pemohon juga dikawal petugas khusus sekaligus mendampingi selama pemohon di ruang pelayanan. Pintu gerbang sebagai titik masuk pemohon khusus ini, termasuk ruang pelayanan juga dibedakan dengan pemohon umum.
Fasilitas yang tersedia antara lain ruangan bermain untuk anak di bawah usia dua tahun, sofa, televisi, dan air mineral yang disediakan gratis untuk pengunjung. Keberadaan ruang pelayan dan perlakuan itu diharapkan agar memberikan kemudahan bagi kalangan berkebutuhan khusus.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Dudi Iskandar, mengatakan, keberadaan ruangan yang berbasis hak asasi manusia itu, berangkat dari kondisi empirik kaum difabel saat mengakses layanan paspor. Para pemohon paspor pun tidak sedikit yang lanjut usia.
“Ada pula ibu membawa anaknya yang masih berusia di bawah dua tahun terlihat kepayahan menunggu layanan paspor. Anaknya menangis karena kurang nyaman. Kami berpikir perlunya memberikan pelayanan khusus kepada kaum difabel, lansia, dan ibu yang memiliki anak di bawah dua tahun,” tutur Dudi.
Dalam acara peluncuran ruang pelayanan khusus itu dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Imigrasi Mataram dengan Pemkab Lombok Utara, yang diwakili Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar.
Nota kesepahaman itu berisikan penguatan kelembagaan Unit Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Lombok Utara.
“Gili Trawangan sebagai destinasi wisata di Lombok Utara yang didatangi wisatawan mancanegara perlu pengawasan ekstra, utamanya dalam hal potensi pelanggaran izin tinggal warga negara asing," ucap Dudi perihal latar belakang menggandeng Pemkab Lombok Utara untuk bersama-sama memperkuat pengawasan bidang keimigrasian.