Izin Lingkungan PLTU Celukan Bawang Digugat
DENPASAR - Wakil masyarakat bersama organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia menggugat Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 660.3/3965/IV-A/DISPMPT tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan PLTU Celukan Bawang di Buleleng. SK itu dinilai melanggar sejumlah peraturan, seperti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Selasa (6/3), Ketua Majelis hakim AK Setiyono membacakan gugatan itu. Sidang diteruskan dengan putusan sela atas permohonan intervensi yang diajukan pihak PT PLTU Celukan Bawang. Permohonan intervensi pun dikabulkan. Perusahaan itu akan membangun pembangkit berkapasitas 2 x 330 megawatt (MW) dengan bahan bakar batubara. (COK)