logo Kompas.id
NusantaraIzin Lingkungan PLTU Celukan...
Iklan

Izin Lingkungan PLTU Celukan Bawang Digugat

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/z3xMDXIjSnJ5lpvgotu4mrjMWQE=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F447074_getattachment8177608d-be00-44bf-9736-68beeb37ccf0438459.jpg
Kompas/Ayu Sulistyowati

Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

DENPASAR - Wakil masyarakat bersama organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia menggugat Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 660.3/3965/IV-A/DISPMPT tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan PLTU Celukan Bawang di Buleleng. SK itu dinilai melanggar sejumlah peraturan, seperti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Selasa (6/3), Ketua Majelis hakim AK Setiyono membacakan gugatan itu. Sidang diteruskan dengan putusan sela atas permohonan intervensi yang diajukan pihak PT PLTU Celukan Bawang. Permohonan intervensi pun dikabulkan. Perusahaan itu akan membangun pembangkit berkapasitas 2 x 330 megawatt (MW) dengan bahan bakar batubara. (COK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000