PALU, KOMPAS - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, menangkap tiga tersangka pembunuh Nur Faizah Adjen (46). Ketiga tersangka membunuh korban untuk menguasai perhiasan emasnya. Salah satu tersangka perempuan merupakan teman korban.
Kepala Polres Palu Ajun Komisaris Besar Mujianto di Palu, Rabu (7/3), mengatakan, ketiga tersangka adalah DH (24), UM (26), dan ID (28).
DH adalah teman korban sekaligus yang merancang pembunuhan tersebut. Perempuan itu mengajak kedua pelaku laki-laki untuk menghabisi korban demi mendapatkan perhiasan emasnya.
Ketiga pelaku ditangkap polisi pada Rabu dini hari. DH dan UM ditangkap di Desa Tada, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong. Sementara ID diringkus di rumahnya di Palu. DH dan UM masih memiliki hubungan keluarga. Adapun ID merupakan teman UM.
Mujianto mengatakan, DH pernah tinggal bersama korban di rumah kos di bilangan Kecamatan Mantikulore, Palu. DH mengetahui korban memiliki perhiasan emas yang disimpan di kotak di kamar kosnya.
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (28/2) malam. DH bersama UM dan ID pergi ke rumah korban dengan mobil sewaan. Awalnya, DH mendatangi korban di kos lalu mengajaknya ke mobil yang diparkir di pinggir jalan untuk bertransaksi jual-beli barang. Korban memiliki usaha penjualan barang secara daring.
Namun, begitu korban berada di dalam mobil, DH bersama kedua pelaku laki-laki yang menunggu di mobil menghajar korban dengan benda tumpul di bagian kepala hingga tewas.
Malam itu juga para tersangka membuang jenazah korban di semak-semak dekat sebuah kompleks perumahan di pinggir Kota Palu. Kaki dan tangan korban diikat dengan tali nilon.
Setelah korban dibuang, ketiganya kembali ke rumah kos korban. Mereka lalu membongkar barang-barang di dalam kamar untuk mencari kotak perhiasan itu. Jenazah korban ditemukan pada Sabtu (3/3).
Mujianto tidak menyebutkan berat perhiasan emas yang diambil para tersangka. Namun, saat ketiganya berusaha menjual perhiasan tersebut, ternyata barang tersebut adalah emas imitasi.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
Nuraeni (47), anggota keluarga Nur Faizah, meminta penegak hukum menghukum ketiga tersangka setimpal dengan perbuatan jahat mereka.
“Saya kenal DH. Dia pernah tinggal bersama Nur. Korban sering membantu dia ketika ada kesulitan, termasuk pernah bantu membeli sepeda motor. Dia tega sekali membunuh Nur,” ujarnya.