TANGGAMUS, KOMPAS – Aparat Kepolisian Resor Tanggamus menemukan sekitar 600 pohon ganja yang ditanam di ladang seluas 1.600 meter persegi di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik dan status lahan ganja tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Polda Lampung Sulistyaningsih membenarkan penemuan ladang ganja tersebut. Aparat Kepolisian Resor Tanggamus yang dipimpin oleh Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Alfis Suhaili telah melakukan penyisiran di lokasi.
“Dari hasil pengecekan benar telah ditemukan tanaman ganja,” kata Sulistyaningsih, Kamis (8/3), saat dihubungi dari Lampung Tengah, Lampung.
Penemuan ladang ganja itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Awalnya, ada warga sekitar yang menemukan tanaman mirip ganja di ladang tersebut. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyisiran ke lokasi pada Rabu (7/3).
Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, polisi menemukan 600 batang tanaman ganja dengan ketinggian sekitar dua meter. Selain itu, ditemukan pula sekitar 1.000 bibit semaian ganja siap tanam. Polisi dibantu dengan TNI telah menyita dan memusnahkan tanaman ganja itu.
Lokasi ladang ganja itu berada di lokasi tersembunyi di sekitar lereng gunung Tanggamus. Dari jalan desa, lokasi ladang ganja hanya bisa ditempuh dengan sepeda motor trail dan berjalan kaki selama sekitar satu jam.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tanaman ganja diduga sudah pernah dipanen. Hal ini karena polisi menemukan sejumlah batang ganja yang telah mengering di sekitar lokasi.
Saat ini, aparat Polres Tanggamus masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap temuan ladang ganja tersebut. Polisi masih menyelidiki status dan pemilik lahan tersebut. Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus penemuan ladang ganja tersebut.
Pengguna meningkat
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigadir Jenderal Tagam Sinaga mengatakan, jumlah pengguna narkoba di Lampung terus meningkat. Saat ini, jumlah pengguna narkoba mencapai 128.529 orang. Jumlah itu setara dengan 1,94 persen dari populasi penduduk berusia 10-59 tahun di Lampung.
Menurut dia, jumlah pengguna narkoba itu meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan dua tahun lalu. Tahun 2015, BNNP Lampung mencatat jumlah pengguna narkoba sebanyak 74.000 orang.
Selain bertambah jumlahnya, usia pengguna narkoba juga semakin muda. Pelajar SD, SMP, dan SMA menjadi target sasaran bandar narkoba untuk menjual narkotika.
Terkait upaya pemberantasan narkoba, Majelis Ulama Indonesia wilayah Lampung juga mengukuhkan Gerakan Nasional Anti Narkoba. Gerakan ini dibentuk untuk membantu upaya pemerintah memberantas narkoba hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid mengatakan, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum. Majelis Ulama Indonesia juga akan membantu dan mengajak masyarakat memerangi narkoba.
MUI telah menandatangi nota kesepahaman terkait pemberantasan narkona dengan Polda Lampung dan BNNP Lampung. Selanjutnya, pihaknya akan bergerak ke sekolah dan desa-desa untuk memantau dugaan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.