PALANGKARAYA, KOMPAS – Dua kapal tongkang bermuatan penuh batu bara dilarang jalan oleh pemerintah daerah karena izinnya sudah habis. Kedua kapal tersebut merupakan milik perusahaan kontrak karya yang menambang di Kabupaten Barito Utara.
Pada Jumat (9/3) lalu, petugas Dinas Perhubungan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menghentikan dua kapal tongkang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Sungai Barito, Kabupaten Barito Utara. Tongkang pengangkut batu bara tersebut ditahan lantaran izinnya sudah habis.
Kepala Dinas ESDM Ermal Subhan mengatakan, izin kontrak karya dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Oleh karena itu evaluasi dan pengawasan juga dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Kami tidak bisa berbuat banyak karena izinnya dari pusat langsung, jadi yang bisa memberi sanksi hanya Kementerian ESDM saja,” ungkap Ermal di Palangkaraya, Minggu (11/3).
Ermal menjelaskan, PT AKT merupakan pemegang izin perjanjian kontrak karya. Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sudah habis pada Oktober 2017 lalu melalui Surat Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 3714.K/30/MEM/2017.
Dua kapal tongkang tersebut bernama BG Tuhup 019 dan BG Tuhup 003 dengan muata batu bara sebesar 8.700 metrik ton. Kedua kapal itu saat ini masih berada di Sungai Barito dan dijaga ketat oleh petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Saat kami cek ke lokasi tempat mereka menambang memang tidak ada aktivitas lagi tetapi kami temukan masih ada kapal tongkang yang berlayar, ini tetap melanggar aturan perjanjian,” ungkap Ermal.
Penjabat Sementara Bupati Barito Utara Sapto Nugroho mengatakan, penahanan kapal tongkang merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menyelamtakan pendapatan daerah. Menurutnya aktivitas yang dilakukan perusahaan merupakan aktivitas ilegal.
“Intinya kami mendukung apa yang dilakukan pemerintah provinsi. Kami juga berharap pemerintah pusat bisa mengambil tindakan,” ungkap Sapto.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada respon dari perusahaan untuk menanggapi berita tersebut. Sejak izinnya habis, perusahaan ini tidak lagi memiliki kantor resmi di Kabupaten Barito Utara maupun di Palangkaraya. Nomor kontak yang tertera pada situs resmi perusahaan juga tidak ada yang mengangkat saat mencoba menghubungi beberapa kali.