BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Lampung menangkap lima nelayan yang diduga menggunakan bom ikan di perairan Lampung. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa nelayan masih kerap menggunakan bom untuk menangkap ikan.
Kelima tersangka yang ditangkap ialah SN, IY, NS, YD, dan ID. Dari mereka, polisi menetapkan lagi nakhoda kapal berinisial SN dan satu anak buah kapal berinisial NS sebagai tersangka kasus kepemilikan bom ikan.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polairud Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Doddy Ferdinand Sanjaya, Senin (12/3), mengatakan, kelima nelayan itu ditangkap saat mencari ikan di perairan sekitar Pulau Umang-Umang, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Jumat (9/3).
”Penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas yang melakukan patroli rutin. Saat kami menghampiri dan melakukan penggeledahan di kapal yang ditumpangi para tersangka, petugas menemukan bahan peledak jenis bom ikan,” tutur Doddy, Senin, di Bandar Lampung.
Dari hasil penyelidikan petugas, nakhoda kapal diduga sebagai pemilik bom ikan. Adapun anak buah kapal diduga terlibat dalam pembelian bom ikan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doddy menuturkan, tiga nelayan yang ditangkap masih diperiksa sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan untuk mengungkap siapa pemasok bom ikan tersebut.
Selain kelima nelayan yang menjadi tersangka itu, diduga masih ada nelayan lain yang menggunakan bom ikan di perairan Teluk Lampung. Untuk mengantisipasi hal itu, Polairud Polda Lampung melakukan patroli rutin.
Selain membunuh ikan-ikan kecil, penggunaan bom ikan juga merusak terumbu karang. Penggunaan bom ikan juga mengancam nyawa nelayan.