SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, kini tengah menggenjot penerimaan dari pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan 2018. Target penerimaan dari PBB sebesar Rp 376 miliar atau mengalami kenaikan sekitar 12,5 persen dibandingkan dengan penerimaan pajak serupa pada 2017 yang sebesar Rp 347,7 miliar.
Pemkot Semarang juga mengimbangi kenaikan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan membebaskan wajib pajak dari keluarga miskin, tidak membayar PBB pada warga sebanyak 7.000 orang. Jumlah pajak yang hilang akibat tidak dipungutnya PBB sebesar Rp 130 juta.
Membebaskan warga miskin dari kewajiban membayar PBB merupakan langkah responsif yang diterapkan Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi.
”Hal itu sebagai respons atas keluhan warga miskin, yang kebetulan tinggal di tepi jalan ramai, tetapi tidak mampu membayar Pajak Bumi Bangunan-nya,” ujar Saryono, Kepala Bidang Pajak 1 dan Bebas Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Senin (12/3).
Saryono mengatakan, setiap warga negara harus menyadari bahwa perolehan penerimaan dari PBB untuk Pemerintah Kota Semarang.
Penerimaan PBB sepenuhnya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan dan pemenuhan hak atas warga akan fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Mulai dari sarana jalan, pelayanan transportasi, kebutuhan lahan hijau, taman kota, hingga jalur pedestrian yang layak.
Meski penerimaan PBB digenjot terus, pemkot juga memberikan toleransi terhadap warga negara yang merasa tidak mampu membayar PBB dengan tepat waktu.
Setiap keberatan atas pengenaan PBB, warga diharapkan dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan ke pemkot. Apabila penilaian atas keberatan itu masuk akal, bukan tidak mungkin pajaknya dikurangi atau mendapatkan keringanan sesuai kemampuan.
Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang, Nugroho SBM, mengingatkan, pemerintah daerah tidak boleh serta-merta menaikkan besaran pajak PBB tanpa melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada warganya.
Sosialisasi itu perlu juga ditindaklanjuti dengan pendataan, untuk pemutakhiran data paling terbaru dari obyek pajak yang dimiliki oleh warga negaranya.
Pembebasan atas kewajiban membayar pajak PBB juga harus diterapkan pada obyek pajak yang memiliki bangunan atau rumah kuno atau bangunan dalam kategori rumah cagar budaya supaya pengelola, pemilik, dan ahli waris tetap menjaga kelestarian bangunan cagar budaya tersebut.