SERANG, KOMPAS – Masyarakat Kota Serang, Banten dinilai masih rawan termakan informasi bohong atau berita yang tidak benar (hoaks). Beberapa kali hoax terjadi dan sebagian warga sempat termakan berita tidak benar tersebut. Dampak hoaks sangat berbahaya karena bisa menimbulkan disintegrasi bangsa.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota Ajun Komisaris Besar Komarudin seusai diskusi dengan tema “Tangkal Hoax di Tahun Pilkada” di Serang, Banten, Senin (12/3), mengatakan, berita bohong yang pernah menyebar di wilayahnya antara lain, ancaman terhadap ulama-ulama.
“Ancaman itu kabarnya dilakukan orang dengan gangguan jiwa. Sampai-sampai, beberapa pihak yang menerima informasi itu menanyakannya kepada saya,” katanya. Komarudin kemudian meminta kepala kepolisian sektor (polsek) setempat mengecek. Ternyata, informasi itu tidak benar.
Selain itu, isu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penculikan anak yang dilakukan orang dengan gangguan jiwa juga sempat menyebar. “Banyak masyarakat belum sadar dan terpengaruh upaya-upaya yang dilakukan untuk memecah belah dan membuat suasana tak nyaman,” ucapnya.
Karena itu, Polres Serang Kota terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tak menjadi korban di tengah era keterbukaan informasi seperti saat ini. Menurut Komarudin, pengaruh hoax semakin kuat di Kota Serang bila menggunakan simbol agama.
Semakin seringnya hoaks digunakan saat pemilu atau pilkada, membuat ketentuan sanksi terhadap para penyebarnya dinilai perlu dicantumkan dalam UU Pemilu.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Serang Rudi Hartono mengatakan, provokasi, hasutan, fitnah, dan menjelekkan pasangan lawan rawan terjadi pada pemilu. “Kalau politik uang sudah dijelaskan dalam UU Pemilihan Umum. Tapi, pasal mengenai pembuat dan penyebar hoaks secara spesifik belum dimasukkan dalam UU itu,” katanya. Tak hanya pasangan peserta pemilu atau calon anggota legislatif yang bisa terkena hoax.
“Orang-orang dekat mereka dan tim sukses pun bisa menjadi korban hoaks. Bahkan, pelaksana pemilu, yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa terkena berita bohong itu,” katanya. Rudi mengatakan, Panwaslu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga bisa menjadi sasaran hoaks.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Serang Raya, Abdul Malik mengatakan, hoax bukan hanya persoalan lokal. “Hoaks bahkan sudah menjadi masalah global. Di dalam negeri, hoaks juga tak hanya terjadi saat pilkada (pemilu kepala daerah),” ujarnya.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.