Tekan Kriminalitas, Polresta Denpasar Gelar Operasi Sikat Agung
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS -- Sebanyak 28 orang ditangkap selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2018 oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar dan jajaran kepolisian sektor di wilayah Denpasar.
Operasi kepolisian itu bertujuan menekan angka kriminalitas di Denpasar dan sekitarnya, terutama kejahatan pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Dari tersangka yang ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2018, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit mobil, enam sepeda motor, komputer jinjing (laptop), ponsel, dan televisi.
“Ini adalah hasil pengungkapan selama operasi kepolisian dengan sasaran kasus curanmor, curas, curat, dan pencurian biasa,” kata Wakil Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar I Nyoman Artana di Polresta Denpasar, Selasa (13/3).
Operasi Sikat Agung 2018 digelar selama 21 hari mulai Kamis (22/2). Pelaksana operasi adalah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama unit reserse kriminal polres di wilayah Denpasar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris I Wayan Arta Ariawan mengatakan, mereka yang ditangkap terdiri dari tujuh orang yang menjadi target polisi karena diidentifikasi sebagai pelaku atau terlibat kasus pencurian yang ditangani kepolisian dan sebanyak 21 orang lainnya bukan target polisi namun ditangkap karena adanya laporan yang diterima polisi.
Lebih lanjut Artana mengatakan, Operasi Sikat Agung menjadi upaya kepolisian menjaga kondisi keamanan di masyarakat, khususnya di Denpasar, serangkaian berjalannya pemilihan kepala daerah (pilkada) dan menjelang hari besar keagamaan.
Menurut Artana, Polresta Denpasar juga menggelar sejumlah operasi kepolisian lainnya, termasuk Operasi Keselamatan Agung 2018 dengan tujuan menekan angka kecelakaan di jalan.