logo Kompas.id
NusantaraStiker Paslon di Angkutan Umum...
Iklan

Stiker Paslon di Angkutan Umum Harus Dicopot

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 2 menit baca

MAGELANG, KOMPAS- Stiker yang berisi gambar pasangan calon kepala daerah yang ditempel di angkutan umum, harus segera dicopot. Pasalnya, angkutan umum termasuk dalam sarana prasarana umum, sehingga tidak bisa menjadi sarana untuk berkampanye.

Demikian dituturkan oleh Ketua Panitia Pangawas (Panwas) Kabupaten Magelang, M Habib Saleh, saat ditemui, Rabu (14/3). Pemasangan stiker di angkutan umum ini melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017, dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017.

Terkait hal ini, Habib mengatakan, Panwas sudah memberikan rekomendasi pencopotan stiker pada KPU. Dalam hal ini, KPU sudah menindaklanjuti dengan memerintah tim sukses pasangan calon untuk mencopot stiker, selambat-lambatnya, Minggu (11/3). Namun, hingga kemarin, tenggat waktu itu pun tidak dipenuhi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000