MAGELANG, KOMPAS- Stiker yang berisi gambar pasangan calon kepala daerah yang ditempel di angkutan umum, harus segera dicopot. Pasalnya, angkutan umum termasuk dalam sarana prasarana umum, sehingga tidak bisa menjadi sarana untuk berkampanye.
Demikian dituturkan oleh Ketua Panitia Pangawas (Panwas) Kabupaten Magelang, M Habib Saleh, saat ditemui, Rabu (14/3). Pemasangan stiker di angkutan umum ini melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017, dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017.
Terkait hal ini, Habib mengatakan, Panwas sudah memberikan rekomendasi pencopotan stiker pada KPU. Dalam hal ini, KPU sudah menindaklanjuti dengan memerintah tim sukses pasangan calon untuk mencopot stiker, selambat-lambatnya, Minggu (11/3). Namun, hingga kemarin, tenggat waktu itu pun tidak dipenuhi.
Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Wardoyo, mengatakan, stiker yang ada di angkutan umum, sebenarnya bukan merupakan alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye, yang diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017. Namun, berdasarkan kesepakatan yang dibuat KPU bersama dinas perhubungan dan Polres Magelang, diputuskan bahwa stiker branding tersebut tidak boleh ada di angkutan umum.
Rekomendasi pencopotan stiker dari Panwas, menurut dia, juga akan segera ditindaklanjuti.
“Bekerjasama dengan polisi dan dinas perhubungan, kami akan berupaya menertibkan angkutan umum yang masih ditempeli stiker,” ujarnya.
Wardoyo mengatakan, stiker tersebut sebenarnya tetap memiliki nilai positif, karena terbilang efektif untuk mensosialisasikan pasangan calon.