MATARAM, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat masih melakukan evaluasi terhadap keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT), meski tidak tertutup kemungkinan sejumlah UPT sebagai pembantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terancam akan dirampingkan dengan tujuan untuk efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan.
“Saat ini ada 90 UPT Dinas/Badan di NTB, namun 30 UPT di antaranya dalam pembahasan dengan Kemendagri. Apakah 30 UPT itu akan dirampingkan atau berdiri sendiri, kami masih menunggu keputusan Mendagri,” ujar Yusron Hadi, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Kamis (15/3) di Mataram, Lombok.
Perampingan UPT itu berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 12 tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah. Oleh sebab itu Gubernur NTB Zainul Majdi memerintahkan bupati dan wali kota untuk mengevaluasi keberadaan UPT.
Di tingkat provinsi, dari 90 UPT ada 60 di antaranya tetap dipertahankan dan 30 UPT lainnya masih dievaluasi untuk dipertahankan atau dilebur. “Tidak ada UPT yang dibubarkan, melainkan UPT digabung,” tutur Yusron.
UPT yang masih dalam proses pembicaraan antara lain penggabungan Taman Budaya NTB dengan Museum Negeri NTB. “Kami minta agar dua UPT tetap berdiri sendiri,” tutur Yusron.
Kemudian penggabungan Balai Pelatihan Kerja, Balai Latihan Kerja Masyarakat dan Transmigrasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja NTB.
Sedang Balai Konservasi dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang ada di Kabupaten Bima diusulkan sebagai cabang dinas, termasuk adanya pembentukan cabang dinas seperti Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang membawahi Pulau Sumbawa.
Dalam kesempatan itu mengemuka pula perihal kinerja instansi dalam penyelenggaraan publik berdasarkan laporan masyarakat. Menurut Rini, Kepala Sub Bagian Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setta NTB, laporan masyarakat umumnya pelayanan di Rumah Sakit.
Misalnya, antrean yang panjang di loket-loket pelayanan, petugas lamban memberikan pasien, fasilitas kursi roda yang terbatas di Rumah Sakit.