LHOKSEUMAWE, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe menahan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Lhokseumawe berinisial HLM. Yang bersangkutan diduga korupsi kegiatan pengembangan usaha kecil menengah tahun 2015.
HLM dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe pada Kamis (15/3) siang, setelah diperiksa oleh penyidik. ”Hari ini yang bersangkutan resmi kami tahan,” kata Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Lhokseumawe Syaiful Amri.
Sebelum menahan HLM, penyidik telah memeriksa 71 saksi. HLM diduga melakukan korupsi kegiatan pengembangan usaha kecil menengah dengan anggaran mencapai Rp 745 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2015.
Diduga bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha tidak sesuai dengan yang direncanakan. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penggelembungan harga dan melaporkan penerima fiktif. Nilai kerugian negara diperkirakan Rp 300 juta. ”Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Syaiful.
Kasus ini sudah mulai disidik oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Maret 2017. Banyaknya saksi dan pihak yang harus dimintai keterangan membuat kejaksaan baru mengumumkan tersangka pada Jumat (9/3). Tersangka akhirnya ditahan tadi siang. Namun, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak yang terlibat.
Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran (Mata) Alfian menuturkan, proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan lambat. Penyidikan berjalan hingga satu tahun. Alfian menegaskan akan mengawal kasus ini hingga putusan di pengadilan.