Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Barang dari Thailand
Oleh
ZULKARNAINI MASRY
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS – Petugas dari jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menangkap kapal berisi muatan barang selundupan dari Thailand. Kapal berisi barang di antaranya bibit pohon kurma, kelapa, bawang merah, ayam, vitamin ayam, pupuk.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Agus Yulianto dalam konferensi pers Jumat (16/3) di Banda Aceh, mengatakan, kapal itu ditangkap pada Rabu, (14/3) dini hari, di perairan Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Selain menahan barang, satu orang nakhoda dan lima orang anak buah kapal juga ditahan.
Agus mengatakan, saat itu tim Bea Cukai sedang melakukan patroli setelah menerima informasi adanya kapal bawa barang penyelundupan. Melihat kapal KM Tuna I yang penuh muatan menuju Aceh Tamiang, petugas meminta kapal itu agar berhenti untuk diperiksa. Namun, kapal itu justru menambah kecepatan untuk menjauh dari petugas.
Petugas berhasil mengejar kapal KM Tuna I itu dan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa petugas menemukan barang yang diduga ilegal di antaranya bawang merah 950 karung, kelapa 190 karung, bibit kurma 175 batang, ayam 26 ekor, vitamin ungags 70 dus, the 75 dus, dan pupuk 2 sak.
“Nilai barang selundupan ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih. Negara mengalami kerugian dari potensi penerimaan pajak,” kata Agus.
Agus menuturkan, penyelundupan melalui jalur jalut di perairan aceh marak. Barang selundupan kebutuhan sehari-hari dan narkoba. “Barang sitaan ini akan dilelang menjadi sumber pendapatan negara,” ujar Agus.
Untuk menghentikan aksi penyelundupan petugas Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI AL, Polisi Air, dan BNN. Kerja sama dengan kepolisian luar negeri juga ditingkatkan agar suplai informasi lebih lancar.
Barang sitaan itu kini disimpan di kantor Bea Cukai Aceh di Banda Aceh. Sebagian akan dimusnahkan dan sisanya dilelang.