MEDAN, KOMPAS — Bakal calon gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih, akan diperiksa sebagai tersangka penggunaan dokumen palsu, di Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (19/3). Pengacara JR Saragih menyatakan kliennya tidak mengetahui kalau legalisasi salinan ijazah SMA-nya dipalsukan.
Pengacara JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, Sabtu (17/3), mengatakan, ijazah itu dilegalisasi oleh Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut Silverius Bangun ke Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada akhir tahun 2017. ”JR Saragih meminta Silverius melegalisasi ijazah tersebut. Namun, JR Saragih tidak tahu bagaimana prosesnya,” katanya.
Menurut Ikhwaluddin, pemalsuan dokumen tersebut diduga dilakukan Silverius. ”Silverius kesulitan bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sopan Adrianto sehingga diduga ada pemalsuan tanda tangan kepala dinas tersebut,” katanya.
Ikhwaluddin mengatakan, mereka telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilgub Sumut unsur kepolisian. Bupati Simalungun itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka legalisasi palsu salinan ijazah untuk syarat calon gubernur Sumut esok. Kalau tidak ada halangan, JR Saragih direncanakan akan memenuhi panggilan itu.
Dugaan pemalsuan legalisasi ijazah tersebut bermula dari surat klarifikasi Dinas Pendidikan Jakarta yang menyatakan tidak pernah melegalisasi ijazah JR Saragih. Berdasarkan surat klarifikasi itu, KPU Sumut tidak meloloskan JR Saragih dan Ance Selian sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut. Hanya dua pasangan calon yang lolos, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Belakangan, ada masyarakat yang melaporkan JR Saragih ke Sentra Gakkumdu Pilgub Sumut terkait dengan dugaan penggunaan dokumen palsu.
Saragih-Ance juga sempat menggugat penetapan calon ke Bawaslu Sumut. Bawaslu lalu memerintahkan JR Saragih melegalisasi ulang ijazah SMA-nya disaksikan KPU Sumut. Namun, JR Saragih mengaku ijazahnya hilang pada Senin (5/3) atau dua hari setelah putusan Bawaslu sehingga hanya bisa melegalisasi surat keterangan pengganti ijazah (SKPI). Namun, KPU Sumut tetap tidak menerima SKPI itu dan kembali menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Sumut.
Menurut Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPD Partai Demokrat Sumut Ronald Naibaho, partainya masih rapat untuk menentukan langkah menghadapi kasus yang dihadapi JR Saragih yang juga Ketua DPD Demokrat Sumut. Mereka melihat kasus hukum yang dihadapi JR Saragih tidak terlepas dari persoalan politik di Pilgub Sumut.
Silverius Bangun saat dikonfirmasi mengatakan, ia tidak mau mengomentari dugaan penggunaan dokumen palsu itu. ”Silakan tanya ke kuasa hukum atau pengurus partai yang berwenang memberi keterangan,” katanya. (NSA)