PALANGKARAYA, KOMPAS - Aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menangkap lima pengedar sabu di Arut Selatan, pada Sabtu (17/3) lalu. Tiga di antaranya merupakan satu keluarga yang memang berprofesi sebagai pengedar.
Kepala Kepolsian Resor Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Besar Arie Sandy Sirait menjelaskan, kelima pelaku pengedar tersebut adalah Ahmad Sayriha (47) dan anak-anaknya Anang Kenek (28), dan Kusnadi (30). Dua lagi adalah Saifullan alias Iful (31) dan Jam\'an (30), keduanya adalah tetangga keluarga Ahmad Syahira.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat lalu menangkap pelaku-pelaku pengedar ini. Ternyata memang sabu itu jadi bisnis keluarga mereka mungkin," ungkap Arie saat dihubungi dari Palangkaraya, Senin (19/3).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Kristanto Situmeang menjelaskan, Iful ditangkap saat kedapatan membuang satu paket sabu sebesar 1,87 gram. Setelah digeledah, pihaknya juga mendapatkan uang Rp 100.000 sisa penjualan sabu dan sebuah telepon genggam untuk beroperasi.
Setelah Iful diringkus, Kristanto menambahkan, pihaknya kemudian menangkap Jam\'an di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat 1,62 gram.
"Dua pelaku pengedar ditangkap, kami tidak berhenti sampai di situ. Kami kembangkan lagi sampai akhirnya bisa menangkap yang satu keluarga ini," kata Kristanto.
Kristanto dan anggota kemudian, masih di hari yang sama, langsung menggeledah rumah Ahmad Sayhira di Desa Kapitan, Kecamatan Kumai. Di rumah tersebut, pihaknya mendapatkan delapan paket sabu dengan berat 8,53 gram. Jadi dari lima tersangka pihaknya mendapatkan sabu dengan berat total 12,02 gram.
"Pelaku berusaha menyembunyikan di semak-semak dekat rumah mereka barang buktinya, tetapi kami berhasil temukan. Pelaku Anang Kenek memang sudah menjadi incaran kami selama ini," kata Kristanto.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.