MALANG, KOMPAS — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan korupsi perubahan anggaran APBD Kota Malang tahun 2015 kembali bergulir. Senin (19/3), sebanyak 15 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, kembali diperiksa KPK untuk enam tersangka baru kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan KPK di Markas Polres Kota Malang.
Harun Prasojo, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PAN, Senin, mengatakan, dirinya dipanggil sebagai saksi untuk enam tersangka baru terkait kasus dugaan suap mengenai pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015.
Keenam tersangka itu adalah Suprapto (PDI-P), Salamet (Gerindra), Mohan Katelu (PAN), Zainudin (Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB), Wiwik (Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat), dan Sahrawi (Ketua Fraksi PKB).
”Berdasar surat yang saya terima, saya dipanggil menjadi saksi untuk enam tersangka tersebut. Kasusnya tetap mengenai pembahasan APBD Perubahan Tahun 2015,” ujar Harun.
Kasus tersebut mencuat bersamaan dengan kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang, Malang, pada APBD Kota Malang 2015. Untuk kedua kasus itu, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang (MAW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (JES), serta pihak swasta HM. MAW diduga menerima suap Rp 700 juta dari JES dan Rp 250 juta dari HM.
Jika benar ada enam tersangka baru, saat ini total sudah ada sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Saat dua tersangka, yaitu MAW dan JES, sudah beralih status menjadi terdakwa karena kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Polres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Asfuri mengatakan, KPK meminjam tempat pemeriksaan di Polres Malang Kota. ”Mengenai kasusnya, biar dijelaskan sendiri oleh KPK. Namun, KPK meminjam tempat di sini hingga Rabu (21/3),” ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dihubungi secara terpisah mengatakan masih akan mengecek terlebih dahulu mengenai perkembangan penyidikan kasus di Malang dan pemeriksaan anggota DPRD Kota Malang tersebut.