Pemalang Jadi Sasaran Aksi Pelaku Order Fiktif Angkutan Daring
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Sejumlah pengemudi angkutan daring melakukan cara ilegal guna mendapat insentif atau bonus dari Grab, selaku penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi. Salah satu daerah yang menjadi sasaran komplotan tersebut ialah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Pada Senin (19/3), di Kota Semarang, Kepolisian Daerah (Polda) Jateng dan Kepolisian Resor (Polres) Pemalang mengungkap aksi yang dilakukan tujuh tersangka, yakni BR (45), AS (21), JH (37), IF (20), HW (22), IA (21), dan KM (31). Mereka mengincar insentif dari Grab tanpa mengantar penumpang.
Kepala Subdirektorat II/Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar Teddy Fanani, mengemukakan, apa yang dilakukan komplotan tersebut tampak terorganisasi. Pasalnya, mereka sengaja datang ke Pemalang untuk mempraktikkan aksi tersebut.
"Kami pelajari, ini sesuatu yang sudah terorganisasi. Sebab, dari ketujuhnya tidak ada yang berasal dari Pemalang. Sebagian sudah berkeluarga, tetapi tidak ada keluarganya asal Pemalang. Kasus seperti ini tak tertutup kemungkinan terjadi di daerah-daerah lain," ucap Teddy.
Ketujuh tersangka tersebut ditangkap Unit Satreskrim Polres Pemalang pada Rabu (7/3), pukul 15.00. dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan 53 handphone yang terdapat aplikasi Grab sebagai pengemudi dan 79 handphone dengan aplikasi Grab sebagai penumpang.
"Mereka berperan selaku pengemudi dan konsumen. Jadi, kerja sama antarteman untuk melakukan pemesanan dan transaksi fiktif sehingga bisa mendapat insentif tanpa harus mengangkut penumpang nyata," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang, Ajun Komisaris Akhwan Nadzirin.
Kemarin, polisi juga mengungkap TN (19), yang merupakan "pengoprek" atau pembuat dan pemodifikasi aplikasi yang mampu menerobos sistem Grab. Aplikasi yang digunakan antara lain Fake GPS, Dotmod, serta BSH. Selain itu, tersangka juga dapat membuat aplikasi Grab sebagai penumpang fiktif.
Adapun TN ditangkap pada Kamis (14/3) di salah satu rumah kos di Kota Semarang. Dalam penggeledahan di kos-kosan tersangka, polisi menemukan barang bukti antara lain 10 HP berbagai merek dan tipe, dua harddisk eksternal, satu unit komputer, 3 kartu SIM, dan 14 kartu memori.
Teddy mengemukakan, TN belajar membuat dan memodifikasi aplikasi secara otodidak. "Belajar dari internet, dia menggabungkan aplikasi-aplikasi (termasuk yang ada di Android), guna menerobos sistem Grab. Aplikasi maupun HP dengan aplikasi itu dia jual," kata Teddy.
Sementara itu, Kepala Regional Jateng dan DIY Grab Indonesia, Ronald Sipahutar menyampaikan, sistem yang dimilik Grab dapat mendeteksi adanya kecurangan. "Ini untuk mengetahui apakah mitra-mitra kami sudah sesuai dengan kode etik atau melakukan kecurangan. Apabila sudah mengarah pada kriminal, kami laporkan ke polisi," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus komplotan pengemudi taksi daring yang melakukan order fiktif di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pada 24 Januari 2018, sebanyak 10 tersangka dibekuk, salah satu di antaranya, berinisial AA, merupakan pengutak-atik ponsel untuk mengakali sistem Grab. (Kompas, 1 Februari 2018)