Pendamping Program Keluarga Harapan Dituntut Kreatif dan Inovatif
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pendamping program keluarga harapan harus kreatif, inovatif, dan memiliki sikap militan agar mampu membimbing keluarga penerima manfaat bantuan dengan baik dan mengentaskan mereka dari kemiskinan. Peran pendamping sangat menentukan keberhasilan program pengentasan rakyat dari kemiskinan di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Menteri Sosial Idrus Marham dalam acara Coaching Fasilitator Bimbingan Pemantapan Sumber Daya Manusia Pelaksana Program Keluarga Harapan 2018 di Jakarta, Senin (19/3). Acara diikuti lebih dari 300 fasilitator yang bertugas membimbing pendamping PKH di seluruh Nusantara.
”Pendamping keluarga penerima manfaat PKH harus aktif, proaktif, dan inovatif. Mereka juga harus mampu mengubah pola pendekatan atau komunikasi dari sebelumnya bersifat formalistik menjadi pendekatan yang lebih fleksibel,” ujar Idrus.
PKH merupakan program bantuan sosial pemerintah sejak 2007. Bentuknya bantuan tunai bersyarat. Adapun mekanisme penyaluran bantuan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening keluarga penerima manfaat. Jumlah penerima manfaat PKH tahun ini naik menjadi 10 juta keluarga dari tahun lalu 6 juta.
Besarnya nilai bantuan yang diberikan Rp 1.890.000 per keluarga yang dicairkan setiap triwulan, yakni sebesar Rp 500.000 untuk triwulan I, II, dan III serta Rp 390.000 di triwulan IV. Adapun kriteria atau syarat penerima PKH antara lain keluarga miskin, memiliki anak sekolah atau balita, ibu hamil, dan lansia.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan, penambahan jumlah penerima PKH sebanyak 4 juta keluarga menuntut konsekuensi penambahan jumlah pendamping sebanyak 16.601 orang sehingga total pendamping menjadi 40.000 orang. Mereka tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Agar pelaksanaan PKH sejalan dengan tujuan program, diperlukan kesiapan SDM pelaksana program, termasuk fasilitator dan pendamping. Penguatan kemampuan dan keterampilan menjadi kebutuhan mendesak supaya mereka mampu melaksanakan tugas dengan efektif dan efisien.
Idrus menambahkan, selain mendampingi keluarga penerima manfaat PKH, tugas pendamping dan fasilitator adalah membantu pemerintah menangkal informasi bohong dan ujaran kebencian di masyarakat. Tujuannya menciptakan situasi yang kondusif agar masyarakat mampu bekerja secara produktif.