Upaya Ben-Nafiah Kandas
PALANGKARAYA, KOMPAS — Gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Kapuas, Ben Brahim- Nafiah Ibnor, ditolak Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena tidak memenuhi syarat. Ben-Nafiah menggugat KPU Kabupaten Kapuas lantaran menetapkan dua pasangan calon dalam Pilkada 2018, yakni mereka dan Mawardi-Muhajirin.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Kapuas memperpanjang masa pendaftaran setelah menetapkan Ben-Nafiah sebagai calon tunggal. Setelah itu, bakal pasangan calon Mawardi-Muhajirin mendaftar lagi meski sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (Kompas, 2/3).
Pada Minggu (11/3), KPU Kabupaten Kapuas menggelar sidang penetapan pasangan calon dan mencabut ketetapan soal calon tunggal. Ketetapan baru, KPU juga menetapkan Mawardi-Muhajirin menjadi pasangan calon.
Pasangan itu didukung empat partai, yakni Partai Demokrat, Hanura, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dengan total sembilan kursi. Syarat dukungan minimal delapan kursi. Terkait hal itu, Ben-Nafiah menggugat keputusan KPU ke Panwaslu Kabupaten Kapuas.
”Kami terima laporan gugatannya, tetapi setelah kami telusuri, laporan itu tidak memenuhi syarat jadi tidak dapat diregister dalam buku laporan,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo saat dihubungi dari Palangkaraya, Minggu (18/3).
Iswahyudi menjelaskan, pasangan Ben-Nafiah menggugat keputusan KPU Kapuas soal penetapan dua pasangan calon yang menjadi obyek sengketa. Namun, Panwaslu menilai obyek sengketa tidak memuat kepentingan langsung pemohon, yakni Ben Brahim-Nafiah Ibnor. ”Keputusan KPU Kapuas itu tidak menghapus hak politik penggugat. Jadi, tidak bisa diteruskan gugatannya,” ujar Iswahyudi.
Iswahyudi menjelaskan, hal itu sudah sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Pasal 11 Ayat (3) huruf g.
Kuasa hukum pasangan calon Ben Brahim-Nafiah Ibnor, Baron Ruhat Bintih, mengatakan, gugatan dilayangkan karena KPU dinilai tidak berpendirian teguh. Pasalnya, KPU membatalkan ketetapan sidang terkait calon tunggal dan kemudian menetapkan dua pasangan calon.
”Ben Brahim-Nafiah Ibnor bukannya berambisi menjadi calon tunggal seperti dikabarkan banyak orang. Kami hanya ingin proses yang dilakukan sesuai undang-undang,” ujar Baron.
Tiga kali debat
Dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan, KPUD NTT menggelar tiga kali debat di Jakarta bagi empat pasangan calon gubernur NTT. Debat disiarkan langsung i-News TV, sebagai televisi swasta pemenang lelang yang diselenggarakan KPUD NTT. Sementara itu, hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPUD NTT, diperoleh data 494.656 warga terancam tak bisa memilih karena belum memiliki KTP elektronik.
Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli, di Kupang, Minggu, mengatakan, telah dibuka lelang untuk semua televisi swasta di Jakarta, tetapi yang bersedia hanya iNews TV. Stasiun televisi ini menyetujui pagu anggaran KPU NTT, yakni Rp 1,5 miliar untuk tiga kali siaran langsung debat bagi empat pasangan calon.
”KPU NTT minta debat dilangsungkan di Kupang, tetapi mereka minta Rp 3 miliar. Sementara pagu anggaran KPU senilai Rp 1,5 miliar. Salah satu televisi swasta, yakni iNews TV, akhirnya menyetujui pagu anggaran Rp 1,5 miliar itu jika debat digelar di Jakarta. Debat tiga kali, disiarkan langsung 5 April, 8 Mei, dan 23 Juni,” kata Yosafat Koli.
Debat diikuti empat pasangan calon gubernur, yakni pasangan Esthon Foenay-Christian Rotok, Marianus Sae-Emi Nomleni, Benny Kabur Harman-Beny Litelnoni, dan Viktor Laiskodat-Yoseph Nae Soi. Marianus Sae kini ditahan KPK sehingga debat ini hanya diikuti calon wakil gubernur Emi Nomleni.
Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe menambahkan, sebanyak 494.656 warga NTT terancam tidak bisa menggunakan hak suara mereka dalam pilkada. Hingga penetapan daftar pemilih sementara, Sabtu (17/3), mereka belum punya KTP-el.
Mereka terdiri dari 250.218 perempuan dan 244.438 laki-laki. Ada sekitar 16,17 persen data pemilih potensial yang belum memiliki KTP-el. ”Kami berharap semua pihak mendorong mereka segera melakukan perekaman KTP elektronik, sebelum KPU menetapkan daftar pemilih tetap, berlangsung 24 Maret-2 April,” tuturnya.
DPS NTT sebanyak 3.059.704 orang. Dari jumlah ini, pemilih laki-laki 1.500.447 orang dan perempuan 1.559.257 jiwa. Mereka tersebar di 307 kecamatan dan 3.323 desa (kelurahan) serta 22 kabupaten/kota. Pemilih yang sudah mengantongi KTP-el 2.565.048 orang. (IDO/KOR)