logo Kompas.id
NusantaraKomplotan ”Sopir Fiktif”...
Iklan

Komplotan ”Sopir Fiktif” Dibekuk

Oleh
· 3 menit baca

SEMARANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kepolisian Resor Pemalang mengungkap kasus order fiktif yang melibatkan tujuh pengemudi angkutan daring dan satu pembuat aplikasi ilegal. Modus ”pengemudi fiktif” ini meluas ke daerah-daerah pinggiran kota seiring meningkatnya kebutuhan angkutan daring.

Ketujuh tersangka dari kalangan sopir yakni BR (45), AS (21), JH (37), IF (20), HW (22), IA (21), dan KM (31). Mereka mantan pengemudi operator angkutan daring Grab yang melakukan order fiktif di Kabupaten Pemalang. Adapun TN (19) yang ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah, merupakan pembuat aplikasi untuk mengelabui sistem perhitungan insentif sopir Grab.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000