Regulasi Plastik Berbayar
”Drafnya disusun dan dibahas. Regulasi dalam bentuk peraturan menteri akan ditetapkan tahun ini,” kata Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK Ujang Solihin dalam lokakarya mengenai mikroplastik di Kampus Institut Teknologi Bandung, Senin (19/3).
Program kantong plastik berbayar sudah diuji coba di 23 kota pada 2016 selama tiga bulan.
Menurut Ujang, uji coba berdampak signifikan pada pengurangan sampah. ”Kami mengestimasi sampah plastik berkurang lebih dari 50 persen di kota yang diuji coba. Untuk itu dilanjutkan dengan membuat aturan lebih permanen,” ujarnya.
Ujang menuturkan, program kantong plastik berbayar menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengubah perilaku masyarakat dalam menggunakan plastik. Hal itu menjadi kunci mengendalikan sampah plastik. Lebih dari 90 persen kantong plastik yang digunakan masyarakat menjadi sampah. Penggunaan kantong plastik di Indonesia 9,85 miliar lembar per tahun.
”Daur ulang kantong plastik masih minim. Jika menjadi sampah sulit terurai sehingga mencemari lingkungan,” tuturnya.
Ujang mengatakan, KLHK akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan ritel dalam menerapkan regulasi. Pihak ritel juga diberi kewajiban mengumpulkan plastik yang dikeluarkan. Dengan demikian, ritel dan konsumen memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan sampah plastik.
Menurut Ujang, pihaknya sedang menyosialisasikan penggunaan kantong berbahan sari pati singkong. Kantong itu dinilai lebih ramah lingkungan karena mudah terurai dan dapat diolah menjadi kompos.
Dalam lokakarya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia Saut Marpaung mengatakan, pencemaran sampah plastik sangat memprihatinkan karena terjadi di darat dan laut. Untuk itu, diperlukan kerja sama lintas sektor antara pemerintah, industri, dan pendaur ulang.
Program dropbox sampah yang saat ini berjalan belum maksimal. ”Cakupannya belum luas. Padahal, di Thailand, perusahaan minuman yang memproduksi kemasan plastik membayar sekitar 1 baht per botol kepada pendaur ulang. Alhasil, pendaur ulang bergairah mengumpulkan kemasan botol sehingga tak menjadi sampah,” ujar Marpaung.
TPA sampah beroperasi
Dari Jawa Tengah dilaporkan, tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Dusun Kalipancur, Desa Bedagas, Kecamatan Pangadegan, Kabupaten Purbalingga, mulai dioperasikan, Senin, untuk mengatasi masalah sampah.
”Kami ingin TPA ini berbeda dengan TPA di Banjaran. TPA di Bedagas adalah tempat pemrosesan akhir sampah,” tutur Bupati Purbalingga Tasdi seusai pembukaan TPA Bedagas, Senin.
Menurut Tasdi, TPA Bedagas yang dilengkapi tujuh alat pemilah serta mesin pencacah sampah akan menghasilkan pupuk kompos dan bahan plastik daur ulang yang dapat dijual. Pupuk kompos akan dibeli dinas pertanian setempat untuk petani.
TPA Bedagas akan dikembangkan sebagai kawasan wisata edukasi. Di tempat itu akan dibangun kolam renang, kolam ikan, dan kompleks perkantoran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga. Pegiat lingkungan Purbalingga, seperti Karsin yang mengolah sampah plastik menjadi paving block, akan dilibatkan dalam pengolahan sampah itu.
”Semua yang punya keahlian memproses sampah akan dipanggil untuk menularkan kreativitas kepada anak muda agar dapat mengubah sampah menjadi barang bernilai ekonomi serta bermanfaat,” ucap Tasdi.
Seperti diberitakan Kompas (Selasa, 13/3), Kabupaten Purbalingga mengalami darurat sampah. Lebih dari sepekan sampah tidak diangkut. Di beberapa lokasi sampah menggunung dan menimbulkan bau tidak sedap. Penyebabnya, TPA Banjaran ditutup pada 28 Februari, sedangkan TPA Bedagas belum siap.
Tasdi berjanji, pengelolaan sampah di Desa Bedagas akan memperhatikan masyarakat sekitar, antara lain tidak mencemari lingkungan dan tak menimbulkan bau. Pemerintah daerah memberikan dana Rp 1 miliar bagi desa untuk perbaikan infrastruktur, pemasangan lampu penerangan jalan, dan pemasangan jaringan pipa air bersih.
Pemerintah daerah membebaskan lahan 4,8 hektar dari target 10 hektar untuk TPA di Desa Bedagas. TPA ini berada di perbukitan, jauh dari permukiman warga. Jarak terdekat rumah warga sekitar 1 kilometer.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga Sigit Subroto, TPA ini dapat menampung 120 ton sampah per hari. Masa pakai diperkirakan 10-25 tahun.
Wakil Ketua Kelompok Kerja Bank Sampah Samibangga, Purbalingga, Taufik Hidayat menambahkan, satu mesin pemilah sampah dapat mengolah sampah 2 ton per hari. (TAM/DKA)