logo Kompas.id
NusantaraRegulasi Plastik Berbayar
Iklan

Regulasi Plastik Berbayar

Oleh
· 4 menit baca
Petugas mengoperasikan alat pemilah sampah di tempat pembuangan akhir sampah Dusun Kalipancur, Desa Bedagas, Kecamatan Pangadegan, Purbalingga. TPA yang mulai dioperasikan Senin (19/3) ini dapat menampung 120 ton sampah per hari dan akan dikembangkan sebagai kawasan wisata edukasi pemrosesan sampah.
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

Petugas mengoperasikan alat pemilah sampah di tempat pembuangan akhir sampah Dusun Kalipancur, Desa Bedagas, Kecamatan Pangadegan, Purbalingga. TPA yang mulai dioperasikan Senin (19/3) ini dapat menampung 120 ton sampah per hari dan akan dikembangkan sebagai kawasan wisata edukasi pemrosesan sampah.

”Drafnya disusun dan dibahas. Regulasi dalam bentuk peraturan menteri akan ditetapkan tahun ini,” kata Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK Ujang Solihin dalam lokakarya mengenai mikroplastik di Kampus Institut Teknologi Bandung, Senin (19/3).

Program kantong plastik berbayar sudah diuji coba di 23 kota pada 2016 selama tiga bulan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000