Terancam Tak Bisa Memilih
Warga yang terancam kehilangan hak pilih itu, dilaporkan tim Kompas, berada di sejumlah provinsi, yakni Maluku, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Di Ambon, KPU Maluku telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) 1.196.182 orang. Namun, dari jumlah itu, terdapat 120.496 orang yang belum memiliki KTP-el. Dinas kependudukan setempat diminta mempercepat perekaman data.
Ketua KPU Maluku Syamsul R Kubangun, Senin (19/3), di Ambon, mengatakan, warga yang belum memiliki KTP-el terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilihan Gubernur Maluku digelar pada 27 Juni. ”Jika tidak ada KTP-el, warga harus mengantongi keterangan dari dinas kependudukan setempat,” katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku Jeremias Uweubun sudah berkoordinasi dengan semua kepala dinas kependudukan dan catatan sipil di semua kabupaten/ kota. ”Kami akan meminta nama-nama calon pemilih yang belum memiliki KTP-el agar diprioritaskan,” ujarnya.
DPS Kalbar juga telah ditetapkan, yakni 3.470.989 pemilih, tersebar di 14 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 244.609 pemilih belum punya KTP-el.
Komisioner KPU Kalbar, Theresia Masyono Mungaris, Senin, mengatakan, petugas di tingkat TPS telah memasang DPS di lokasi-lokasi strategis. ”Masyarakat bisa mengecek apakah namanya sudah terdaftar atau belum. Selain itu, apakah ada yang belum terdaftar atau belum,” ujar Theresia.
Dari Kupang dilaporkan, tercatat 494.565 warga belum memiliki KTP-el. KPU NTT sebagai penyelenggara pemilihan gubernur NTT diwajibkan mengakomodasi 494.565 pemilih tersebut. Dana APBD senilai Rp 500 miliar yang dialokasikan untuk menggelar pemilihan gubernur di antaranya juga untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar terlibat dalam pemilihan 27 Juni. Membiarkan mereka tidak memilih adalah bagian dari kejahatan politik.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTT Alex Ena dalam rapat kerja antara DPRD NTT dengan KPU NTT dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Senin, di Kupang. Menurut Alex, KPU tak boleh menyepelekan 494.565 pemilih yang belum mempunyai KTP-el.
”KPU dan Bawaslu wajib mengakomodasi pemilih potensial yang belum punya KTP-el. Kerja sama dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secepat mungkin dilakukan untuk melakukan perekaman atas warga yang belum memiliki KTP-el,” kata Alex.
KPU Sulsel juga menetapkan DPS sebanyak 5.928.809 orang. Data ini akan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulsel untuk diteliti kebenarannya. Berdasarkan data wajib KTP-el di Sulsel, masih banyak warga yang belum punya KTP-el dan belum masuk DPS.
”Jadi, angka yang telah kami tetapkan akan diserahkan ke Disdukcapil untuk kepentingan pengecekan kembali terkait nomor induk kependudukan (NIK). Jika datanya ditemukan, akan masuk dalam DPT. Jika tidak memiliki NIK KTP-el, berpotensi dicoret. Kami berharap nama-nama yang telah ditetapkan dalam DPS, kalaupun tidak punya KTP-el, minimal terbit surat keterangan dari Disdukcapil,” kata Mardiana Rusli, komisioner KPU Sulsel yang membidangi pendataan, Senin.
Diperiksa delapan jam
Di Medan, Jopinus Ramli Saragih diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu Sumatera Utara dari unsur kepolisian selama delapan jam di Kantor Bawaslu Sumatera Utara, Medan, Senin (19/3). Penyidik mendalami legalisasi palsu pada salinan ijazah SMA JR Saragih yang digunakan sebagai syarat pencalonan pemilihan gubernur Sumut.
JR Saragih yang juga Bupati Simalungun dua periode itu tiba di Kantor Bawaslu Sumut sekitar pukul 09.15 dengan berkemeja putih, celana panjang hitam, dan sepatu biru. Ia lalu diperiksa penyidik di ruangan berukuran 4 meter x 4 meter. Didampingi pengacara, ia diperiksa selama delapan jam hingga pukul 17.00.
Seusai pemeriksaan, JR Saragih enggan memberikan keterangan kepada wartawan dan hanya melambaikan tangan. Ia keluar dari Kantor Bawaslu Sumut dengan dikawal pagar betis polisi. Ia lalu naik ke pikap yang membawa pengeras suara dan menyapa massa pendukungnya yang berunjuk rasa sejak pagi dengan memblokade Jalan H Adam Malik di depan Kantor Bawaslu.
”Saya sudah selesai diperiksa. Teman-teman lihat saya mau balik dan bekerja seperti biasa sebagai Bupati Simalungun,” kata JR Saragih dengan suara berat kepada pendukungnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tak punya dasar hukum untuk menganulir calon gubernur atau calon bupati/wali kota yang berstatus tersangka korupsi.
Hal itu dikemukakan Tjahjo kepada wartawan di Manado, Sulawesi Utara, Senin. Ia mengatakan, penarikan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi hanya dapat dilakukan oleh partai politik pengusung calon tersebut.(NSA/ZAL/FRN/REN/ESA/KOR)