KUPANG, KOMPAS — Mantan Bupati Nagekeo di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, periode 2008-2013 Yohanes S Aoh (58), mantan Sekretaris Daerah Nagekeo Yulius Lawotan (50), dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Nagekeo Petrus Wake (54) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di Rumah Tahanan Penfui, Kupang. Ketiganya terlibat dalam pengalihan tanah seluas 14,5 hektar yang disiapkan untuk pembangunan perumahan aparatur sipil negara kepada pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga ini merugikan negara senilai Rp 14 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Informasi Kejaksaan Tinggi NTT Iwan Setiawan di Kupang, Selasa (20/3), mengatakan, sejak Nagekeo menjadi daerah otonomi pada 2006 sampai hari ini, sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) setempat belum memiliki rumah layak huni. Setelah pindah dari kabupaten induk, Ngada, para ASN memilih menyewa kamar kos dan rumah warga.
”Negara menghibahkan tanah seluas 14,5 hektar di Desa Malasare, Kecamatan Aesesa, Nagekeo, untuk pembangunan rumah ASN di Mbay, sekitar 2 kilometer dari pusat perkantoran sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan nyaman. Apalagi, setiap bulan, para ASN menyetor iuran untuk tabungan perumahan atau Taperum. Sudah saatnya mereka memiliki rumah permanen, dibangun di atas tanah dengan status yang sah dan legal,” tutur Iwan.
Ia mengatakan, tindakan ketiga tersangka mengalihkan tanah seluas 14,5 hektar ke pengusaha menyalahi aturan. Tanah itu seharusnya disiapkan untuk pembangunan rumah ASN. Nilai kerugian negara sekitar Rp 14 miliar. Tanah itu dialihkan ke pihak ketiga untuk kerja sama dengan pemerintah daerah.
Dana kerja sama senilai Rp 14 miliar itu tidak masuk ke kas pemda, tetapi dibagi-bagi ke pejabat daerah. Sebelum ketiga pejabat itu ditahan di Rumah Tanahan Penfui, Kupang, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, di Kupang.
Selain tiga pejabat di atas, diduga masih ada sejumlah pejabat terlibat, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Tata Kota Nagekeo berinisial FK, anggota staf Dinas Perumahan dan Tata Kota Mbay, AR; anggota staf kantor Pertanahan Nagekeo, Ny ME; dan pengusaha, FAK. ”Pejabat daerah sebaiknya tahu diri. Jangan serakah dan jangan merasa memiliki kekuasaan yang melampaui batas hukum dan moral,” ujar Ketua Komisi I DPRD NTT Maksi Ebu Tho. (KOR)