Perlu Upaya Pencegahan agar Terhindar dari Masalah Hukum
Oleh
Erwin Edhi Prasetyo
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS – Menyusul eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, buruh migran asal Bangkalan, Jawa Timur di Arab Saudi, DPR meminta pemerintah melakukan upaya pencegahan agar buruh migran Indonesia di berbagai negara terhindar masalah hukum. Karena itu, upaya pembenahan pengiriman buruh migran harus dilakukan.
“Kami mendapat informasi pemerintah Indonesia berjuang habis-habisan membela agar TKI kita tidak dihukum pancung, namun tidak berhasil, yang terpenting bagi kita ke depan bagaimana kita mencegah jangan sampai warga negara kita terjerat masalah hukum, tidak hanya di Arab Saudi tapi juga di negara lain,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/3).
Bambang mengatakan, DPR turut berduka cita atas kematian Zaini di Arab Saudi. Untuk mencegah warga negara Indonesia yang menjadi buruh migran di negara-negara lain telibat masalah hukum, pemerintah harus melakukan pembenahan. “Pemerintah harus lebih memperhatikan kualitas pendidikan, wawasan, kemudian juga latihan bagi tenaga kerja kita agar di negara-negara mereka bekerja bisa terhindar dari masalah-masalah hukum,” katanya.
Meski pemerintah dinilai telah berupaya maksimal melakukan pembelaan, menurut Bambang, DPR akan mendorong tim pengawasan tenaga kerja yang ada di DPR melakukan penyelidikan atas kasus ini. Pihaknya tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Sebab, Indonesia juga ingin hukum yang berlaku di Indonesia juga dihormati oleh negara-negara lain. Terkait jenazah Zaini, DPR akan mengajukan permohonan agar dapat dibawa pulang kembali ke Indonesia. “Kita akan berupaya meminta dan melobi agar jenazah bisa dikembalikan ke Tanah Air,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, (Kompas, 21/3), Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah telah berusaha membela Zaini. Pemerintah, antara lain membahas masalah itu secara pribadi dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud. Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, KBRI Riyadh sudah mengirimkan nota protes ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
Nota yang sama sudah disampaikan ke Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta Osama bin Mohammad Abdullah al-Shuhaibi. Nota protes disampaikan terutama karena Arab Saudi tidak menyampaikan pemberitahuan apapun sebelum eksekusi 18 Maret lalu. Zaini ditangkap polisi Arab Saudi pada tahun 2004 dengan tuduhan membunuh majikannya. Ia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2008.