logo Kompas.id
NusantaraPemodal Penambangan Emas...
Iklan

Pemodal Penambangan Emas Ilegal Ditangkap

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f6KE5OdIkdhV6c05yoycD5Oot80=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F20171103AIN_Hutan-Lindung-di-Geumpang-Kritis-1.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Kerusakan hutan di Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh disebabkan oleh aktivitas tambang emas ilegal, Kamis (2/11/2017).

BANDA ACEH  - Jajaran Polda Aceh menangkap empat pelaku penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Barat, Provinsi Aceh. Tiga pelaku adalah pemodal, yakni BH (38), S (35), dan HI (38). Sementara KF (20) adalah pengawas lapangan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Erwin Zadma, di Banda Aceh, Rabu (21/3), mengatakan, HI dan KF ditangkap pada Rabu (7/3) di Desa Sikundo, Kecamatan Pantai Cermin, Aceh Barat. Sementara BH dan S ditangkap pada 28 Februari lalu di Desa Tingkem, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. ”Mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Erwin. Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur menilai aparat kepolisian mulai ada semangat untuk melindungi hutan. (AIN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000