Iklan
Pemodal Penambangan Emas Ilegal Ditangkap
Oleh
· 1 menit baca
BANDA ACEH - Jajaran Polda Aceh menangkap empat pelaku penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Barat, Provinsi Aceh. Tiga pelaku adalah pemodal, yakni BH (38), S (35), dan HI (38). Sementara KF (20) adalah pengawas lapangan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Erwin Zadma, di Banda Aceh, Rabu (21/3), mengatakan, HI dan KF ditangkap pada Rabu (7/3) di Desa Sikundo, Kecamatan Pantai Cermin, Aceh Barat. Sementara BH dan S ditangkap pada 28 Februari lalu di Desa Tingkem, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. ”Mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Erwin. Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur menilai aparat kepolisian mulai ada semangat untuk melindungi hutan. (AIN)
Editor:
Bagikan