DENPASAR, KOMPAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian Daerah Bali menggagalkan peredaran narkoba golongan I jenis ganja sintetis, atau dikenal sebagai tembakau gorila, yang diolah di sebuah rumah di Jalan Tunjung Sari, Denpasar, Bali. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan kegiatan produksi narkoba di rumah itu, di antaranya, sekitar 13,9 kilogram tembakau gorilla, 20 kilogram tembakau rajang, dan 1,8 kilogram serbuk ganja sintetis.
Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat produksi tembakau gorila itu, termasuk pemesan serbuk ganja sintetis berinisial KAP (20) yang kini ditetapkan tersangka. “Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Denpasar, Kamis (22/3).
Kepala Sub direktorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Jenal Ahmadi mengatakan, pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Kamis (15/3) terhadap paket kiriman dari China yang ditujukan ke penerimanya di Denpasar, Bali. Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menyelidiki dengan mengawasi pengiriman paket tersebut sampai ke Bali.
Ketika paket kiriman dari China diterima KAP pada Selasa (20/3), tim dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan KAP. Petugas kemudian memeriksa ke rumah yang ditempati KAP bersama kakaknya, EP (24) di Jalan Tunjung Sari, Padangsambian, Denpasar. Di rumah itu, petugas menemukan bahan baku dan peralatan memroses tembakau gorilla.
Serangkaian pemaparan hasil pengungkapan itu, polisi juga menunjukkan tempat pengolahan tembakau gorilla di rumah yang dikontrak EP dan KAP. Pengolahan tembakau gorilla dilakukan di kamar mandi yang berada di lantai dua rumah itu. Di kamarnya terdapat sejumlah kaleng seukuran kaleng semir dengan merek “Blue Astronaut”, tembakau rajang, dan tembakau rajang yang sudah dicampur ganja sintetis menjadi tembakau gorilla serta sejumlah kotak cerutu.
“Mereka sudah produksi dan sudah dipromosikan secara on line melalui medsos,” kata Asep. Satu paket tembakau gorilla berat lima gram ditawarkan seharga Rp 450.000. Asep menambahkan, tembakau dengan campuran ganja sintetis itu lebih berbahaya dibandingkan ganja.
Warga sekitar rumah yang dihuni KAP dan EP mengaku terkejut dengan adanya penangkapan itu. Mereka juga mengaku tidak menyangka di lingkungannya terdapat aktivitas pengolahan narkotika. “Mereka itu baru tinggal di (perumahan) sini,” kata Erni, warga setempat.