Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Malang Diperiksa KPK
Oleh
Dahlia Irawati
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Abdul Hakim, Kamis (22/3), dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di markas Kepolisian Resor Malang Kota, Jawa Timur.
Keterangan keduanya dinilai akan melengkapi berkas pemeriksaan atas kasus dugaan suap oleh eksekutif terhadap legislatif dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun 2015.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton dan 18 orang dari unsur DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Masing-masing akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka yang sudah ditetapkan tersebut.
KPK menjelaskan bahwa Wali Kota Malang diduga memberikan uang senilai Rp 700 juta kepada M Arief Wicaksono (MAW), Ketua DPRD Kota Malang sebelumnya, sebagai uang pelicin guna memuluskan penetapan APBN-P 2015.
Uang tersebut oleh MAW kemudian dibagikan kepada anggota dewan lainnya yang kini menjadi tersangka tersebut. Setiap anggota dewan menerima uang antara Rp 12,5 juta dan Rp 15 juta.
”Jadwal panggilan saya Kamis (22/3) pukul 15.00 WIB. Saya akan datang dan memenuhi panggilan itu,” kata Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim.
Hakim mengatakan, hari itu, Wali Kota Malang juga mendapat jadwal panggilan serupa, tetapi keduanya berbeda jam panggilan.
Ya’qud Ananda Gudban, Ketua Fraksi Hanura-PKS, mengatakan juga akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK tersebut.
Zainuddin, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, menyatakan, ia juga dipanggil hari ini untuk didengar kesaksiannya atas tersangka lain.