MALANG, KOMPAS -- Wali Kota Malang, Mochamad Anton hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Malang Kota, Kamis (22/3). Anton diperiksa dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Kota Malang oleh Pemkot Malang untuk memuluskan pembahasan APBD perubahan tahun 2015.
Anton datang sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, sejumlah anggota dewan lain sudah datang terlebih dahulu ke ruangan pemeriksaan. Mereka yang sudah datang antara lain Sukarno, Suprapto, Heri Subiantoro, Zainuddin, Choirul Amrie, Sulik, dan beberapa anggota dewan lainnya.
"Saya menerima undangan dua hari lalu. Nanti saja ya," ujar Anton singkat.
Selain Anton, anggota DPRD Kota Malang lainnya hadir saat itu adalah Ya\'qud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS). Ya\'qud dan Anton sama-sama calon wali kota Malang untuk pemilihan kepala daerah Juni 2018 mendatang.
Ya\'qud tiba dengan menebar senyum pada wartawan. Tanpa banyak bicara, ia lalu bergegas masuk ke dalam ruangan pemeriksaan.
Dalam kasus pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015, KPK menetapkan 19 orang tersangka. Di antaranya adalah Wali Kota Malang Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton dan 18 orang dari unsur DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Masing-masing akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka yang sudah ditetapkan tersebut.
KPK menjelaskan bahwa, wali kota Malang dinilai memberikan uang senilai Rp 700 juta kepada M.Arief Wicaksono (MAW), Ketua DPRD Kota Malang sebelumnya, sebagai uang pelicin guna memuluskan penetapan APBN-P Tahun 2015.
Uang tersebut oleh MAW kemudian dibagikan kepada anggota dewan lainnya yang kini menjadi tersangka tersebut. Masing-masing anggota dewan menerima uang antara Rp 12,5 juta- Rp 15 juta per orang.