Buat Laporan Fiktif Honor Dokter, Mantan Dirut RS Jadi Tersangka
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dan menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Komering Ulu Timur, DD, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana anggaran honor dokter spesialis dan dokter ahli di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tahun anggaran 2014-2015.
Dari total anggaran sekitar Rp 6,4 miliar, DD dinilai telah merugikan negara sekitar Rp 540 juta.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Hari Setiyono, Jumat (23/3) di Palembang mengungkapkan indikasi adanya tindak pidana korupsi didasari atas hasil laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya penyelewengan dalam upaya mendatangkan dokter ahli dan dokter spesialis ke Kabupaten OKU Timur.
Dalam keterangan tersangka, ujar Hari, saat itu, OKU Timur memang sangat membutuhkan dokter ahli dan spesialis.
Namun, dari hasil pemeriksaan empat dokter, diketahui bahwa tidak semua dokter menerima pembayaran sesuai dengan yang dilaporkan. “Ada yang hanya datang sekali, namun dalam laporan dokter tersebut datang beberapa kali,” ujar dia.
Selain itu, DD diduga membuat laporan fiktif yang menyatakan telah menggunakan sejumlah jasa dokter, namun nyatanya dokter yang tertera dalam laporan tidak pernah datang. Hal ini terbukti dari tidak adanya surat tugas dari daerah yang mengutus dokter tersebut.
“Seharusnya, apabila ada dokter yang diminta datang ke suatu daerah harus disertai surat tugas dari daerah yang mengutusnya,” ujar Hari.
Dari sejumlah bukti tersebut dan pemeriksaan intensif selama tujuh jam, DD pun ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Sebelumnya DD dihadirkan secara paksa dari Banten, Jawa Barat untuk menjadi saksi atas kasus tindak pidana korupsi ini.
DD dijemput saat berada di sebuah pusat perbelanjaan di Banten, Jawa Barat pada Rabu (21/3). Namun, saat hendak dibawa ke Palembang, DD tidak koorperatif sehingga keberangkatan pun ditunda keesokan harinya.
“Saat sudah berada di Bandara, DD meronta, menangis sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi calon penumpang lainnya. Akhirnya, keberangkatan ke Palembang pun ditunda,” lanjutnya.
Setelah melakukan pendekatan, akhirnya DD mau dibawa ke Palembang, pada Kamis (22/3) sore untuk diperiksa. Saat tiba di kantor Kejati, DD dikawal ketat oleh petugas. Saat itu, DD hanya menunduk dan langsung dibawa ke ruang Pidana Umum Kejati untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan pun DD juga tidak koorperatif sehingga proses pemeriksaan berlangsung cukup lama. “Setelah cukup bukti, kami langsung menetapkan DD sebagai tersangka,” ujar Hary. Jumat pagi, DD ditahan di Lapas Wanita Klas 1 Palembang.
Asisten Pidana Khusus Agnes Triani mengatakan dalam pemeriksaan penyidik menyimpulkan bahwa dalam kasus ini harus ditetapkan tersangka.
Akhinya DD pun segera ditetapkan. Namun, sebelum didatangkan ke Palembang, DD sudah mengembalikan dana sekitar Rp 100 juta. Walaupun dana telah dikembalikan, namun proses hukum akan tetap berlangsung.