logo Kompas.id
NusantaraSanksi Tak Menunggu Kuota...
Iklan

Sanksi Tak Menunggu Kuota Penuh

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vszYLNrJez5Lp9PgahzNOZSW4Ng=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F508428_getattachment3701ebfa-cb77-40a7-a7d8-62b0a47d1c6c499816.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para pengemudi angkutan berbasis aplikasi (online) dari berbagai kota berunjuk rasa di kawasan Monas dan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur antara lain uji KIR kendaraan dan pembuatan SIM A Umum bagi pengemudi angkutan daring.

SURABAYA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan meminta pengemudi angkutan daring segera memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Ini mengingat Kemenhub akan segera menghukum sopir yang tidak mematuhi aturan, tanpa menunggu kuota angkutan daring terpenuhi.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono saat peninjauan pembuatan Surat Izin Mengemudi A Umum bersubsidi untuk angkutan sewa khusus di Satuan Penyelenggara Administrasi Colombo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/3). Bambang hadir di Surabaya mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000