SURABAYA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan meminta pengemudi angkutan daring segera memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Ini mengingat Kemenhub akan segera menghukum sopir yang tidak mematuhi aturan, tanpa menunggu kuota angkutan daring terpenuhi.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono saat peninjauan pembuatan Surat Izin Mengemudi A Umum bersubsidi untuk angkutan sewa khusus di Satuan Penyelenggara Administrasi Colombo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/3). Bambang hadir di Surabaya mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sejak Permenhub No 108/2017 diimplementasikan pada 1 Februari 2018, pemerintah belum memulai penegakan hukum bagi pengemudi angkutan daring yang belum berizin. Meski beberapa kali dinas perhubungan menggelar operasi simpatik, sopir yang belum melengkapi izin hanya dicatat dan diingatkan untuk segera melengkapinya.
Implementasi Permenhub No 108/2017, termasuk penegakan hukum, menjadi bagian untuk menjamin keselamatan pengemudi dan penumpang.
Menurut Bambang, pemerintah tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga mengimplementasikan di lapangan. Saat ini sedang berlangsung sosialisasi dan percepatan pemenuhan izin sopir angkutan daring melalui pembuatan SIM A Umum bersubsidi dan uji KIR gratis.
”Sekarang proses edukasi terlebih dahulu, baru nanti dalam waktu dekat dilakukan penegakan hukum, tetapi tidak harus menunggu sampai kuota terpenuhi,” kata Bambang.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi menambahkan, kuota di Jatim sebanyak 4.445 unit. Kuota itu telah ditetapkan dan merupakan hasil pembicaraan panjang berbagai pihak, termasuk komunitas pengemudi angkutan daring.
Hingga Sabtu baru 145 pengemudi dari 11 koperasi yang menyelesaikan izin. Pemprov Jatim juga telah menerbitkan izin prinsip untuk 2.418 unit, berasal dari 41 koperasi. ”Masih banyak yang belum berhasil memenuhi syarat,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal GoGraBer Jatim Iqbal Ginanjar meminta pemerintah tegas dalam mennerapkan permenhub itu. Jangan ada kesan pemerintah tidak konsisten. ”Pengemudi angkutan daring sudah tahu ada aturan dan penindakan jika melanggar, tetapi masih ditangguhkan. Ini yang membuat pengemudi maju-mundur dalam melengkapi izin,” ujarnya. (SYA/BRO)