JAYAPURA, KOMPAS - Peredaran ganja dari Papua Niugini ke Kota Jayapura, Papua, melalui sejumlah jalur di daerah perbatasan marak terjadi pada awal tahun ini. Selama dua bulan terakhir, aparat Kepolisian Resor Jayapura Kota telah menangkap sebanyak 30 pengedar.
Terakhir, aparat menahan lima pengedar di tiga lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 6,2 kilogram ganja kering. Inisial para tersangka adalah EL (31), AF (19), MW (42), KM (21), dan DPS (21).
Kepala Polresta Jayapura Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas, saat ditemui di Jayapura, Selasa (27/3), mengatakan, aparat menangkap EL yang membawa 34 bungkus berisi ganja seberat total 500 gram pada Sabtu (24/3). EL dibekuk di pasar perbatasan RI-Papua Niugini di Distrik Muara Tami. Sementara AF ditangkap di Pantai Skouw Mabo saat membawa 85 paket ganja seberat total 4 kilogram.
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni MW, KM, dan DPS ditangkap di lokasi dan waktu yang sama, yakni Pelabuhan Jayapura, Senin (26/3) pukul 19.00 WIT. “Ketiganya ditangkap di ruang embarkasi sebelum menaiki Kapal Dobonsolo,” kata Gustav.
Gustav menjelaskan, MW dan KM ditangkap karena kedapatan membawa 43 paket ganja kering seberat 1,5 kilogram. Adapun DPS, yang juga seorang mahasiswa, membawa 8 paket ganja seberat 200 gram. “Menurut rencana mereka hendak mengedarkan ganja di Manokwari dan Sorong,” ujarnya.
Gustav menuturkan, selama dua bulan terakhir pihaknya menangani 25 kasus peredaran ganja dari Papua Niugini ke Kota Jayapura. Sebanyak 16 kasus dalam proses penyidikan dan 9 kasus sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Sebanyak 30 tersangka yang ditahan terdiri dari 28 warga Indonesia dan dua warga Papua Niugini. Semuanya dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata Gustav.
Ia mengatakan, modus transaksi ganja antara warga dari Jayapura dengan warga Papua Niugini di wilayah perbatasan menggunakan sistem barter motor curian dan sejumlah barang berharga lainnya.
“Kami akan menggandeng berbagai pihak seperti aparat TNI AD di daerah perbatasan untuk memotong jalur suplai ganja dari Papua Niugini,” ujar Gustav.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan aparat kepolisian Papua Niugini untuk menghentikan peredaran ganja ke wilayah Jayapura.
Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Sefnat Layan mengungkapkan, penggunaan ganja marak terjadi di kalangan generasi muda Papua. Dari 641 penyalahguna ganja yang ditangani BNNP Papua hingga tahun 2017, sebanyak 400 orang berusia 10-18 tahun.