Pembongkaran Bangunan di Malioboro Diwarnai Saling Dorong
Oleh
Haris Firdaus
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pembongkaran bangunan bekas Bioskop Indra di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (28/3/2018) pagi, diwarnai aksi saling dorong antara petugas satuan polisi pamong praja dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Namun, peristiwa itu tidak berkembang menjadi kericuhan besar sehingga pembongkaran bangunan bisa dilakukan dengan lancar.
Upaya pembongkaran bangunan itu dimulai sekitar pukul 08.30 oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka dikawal puluhan petugas satpol PP dan kepolisian. Petugas juga mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan bekas bioskop yang sudah lama tutup tersebut.
Awalnya, upaya pembongkaran bangunan menggunakan alat berat sempat dihalangi beberapa orang yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan dan bangunan itu. Mereka sempat berdiri tepat di depan alat berat yang hendak melakukan perobohan bangunan. Selain itu, mereka juga dengan sengaja memarkirkan mobil di depan bangunan yang akan dirobohkan.
Melihat kondisi itu, sejumlah petugas satpol PP kemudian mengambil tindakan. Setelah upaya diskusi tidak menemui hasil, beberapa petugas satpol PP pun menarik paksa dua orang yang berusaha menghalangi upaya pembongkaran.
Keduanya sempat melawan sehingga terjadi saling dorong dan perdebatan dengan petugas satpol PP. Namun, tak lama kemudian, mereka tidak lagi melakukan perlawanan sehingga pembongkaran bangunan bisa dilakukan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Dewa Isnu Broto mengatakan, Pemda DIY memiliki hak pengelolaan atas lahan bekas Bioskop Indra seluas 5.170 meter persegi. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat hak pengelolaan yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tahun 2013.
”Ini tanah milik pemerintah daerah dan sudah ada alas haknya. Kalau ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan ini, dia harus membuktikan apakah memiliki sertifikat asli,” kata Dewa.
Oleh karena itu, Dewa menambahkan, Pemda DIY berhak melakukan pembongkaran bangunan bekas Bioskop Indra. Pembongkaran dilakukan karena Pemda DIY akan membangun tempat relokasi bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro.
Pembangunan tempat relokasi ini merupakan bagian dari program penataan kawasan Malioboro yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, lahan dan bangunan bekas Bioskop Indra itu juga diklaim pihak lain, yakni Sukrisno Wibowo dan keluarga, sebagai miliknya.
Saat eksekusi lahan dan bangunan itu dilakukan pada Rabu pagi, Sukrisno berupaya menghalangi upaya tersebut. Namun, ia tidak bisa berbuat banyak karena penjagaan ketat dari petugas satpol PP.
Sukrisno mengatakan, pada Januari 2018, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta untuk membatalkan sertifikat hak pengelolaan yang dimiliki Pemda DIY.
Oleh karena itu, dia menyebut, Pemda DIY seharusnya tidak melakukan pembongkaran bangunan sebelum ada putusan dari PTUN Yogyakarta.
”Harusnya mereka (Pemda DIY) tunggu dulu putusan pengadilan. Ini kok malah langsung main bongkar saja. Enggak boleh ini harusnya,” kata Sukrisno.