MAKASSAR, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus menelusuri dan menyita aset milik Hamzah Mamba, direktur utama sekaligus pemilik Abu Tours. Aset tersebut diduga diperoleh dari hasil penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan modus biro perjalanan umrah.
Hal itu dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Yudhiawan, Rabu (28/3). Hamzah telah ditetapkan Polda Sulsel sebagai tersangka dalam kasus ini pada 23 Maret lalu.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan diutus ke Polda Sulawesi Selatan untuk menyelidiki perkembangan kasus Abu Tours. Termasuk untuk mencari Kepala Cabang Abu Tours di Palembang, Ridwan Rasyid, yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Hasil koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan titik terang terkait nasib perwakilan Abu Tours di Palembang.
”Sejauh ini kami sudah menyita dua kantor di Makassar, rumah pribadi, lalu kendaraan roda dua yang termasuk barang mahal, dan beberapa kendaraan roda empat. Kami belum bisa menghitung berapa nilainya karena kami masih mendata dan akan terus menyita,” kata Yudhiawan.
Yudhiawan menjelaskan, dari catatan sementara, terdapat 34 aset tidak bergerak yang sudah dimohonkan untuk penyitaan terkait kasus ini. ”Kemungkinan nilai aset yang disita nanti tak akan sebanding dengan nilai kerugian,” ujarnya.
Salah satu kendaraan roda dua milik Hamzah adalah sepeda motor merek Triumph Explorer X yang nilainya ditaksir lebih dari Rp 600 juta. Hamzah diketahui gemar berkendara dengan motor besar, bahkan sampai ke luar negeri.
Sejumlah aset lain masih dalam proses untuk penyitaan. Selain bisnis biro perjalanan umrah, Hamzah juga memiliki sejumlah usaha lain, seperti kafe dan media. Polisi baru menetapkan satu tersangka.
Rp 1,4 triliun
Polda Sulsel mendata terdapat 86.720 calon jemaah yang menjadi korban Abu Tours dengan total kerugian Rp 1,8 triliun. Perusahaan yang berbasis di Makassar itu diketahui memiliki cabang di 15 provinsi di Indonesia.
Namun, pihak Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, berdasarkan audit yang dilakukan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, total dana yang diraup dari calon jemaah Rp 1,4 triliun.
”Sesuai keputusan Kemenag, izin Abu Tours sudah dicabut. Dengan demikian, Abu Tours tidak bisa lagi melakukan pendaftaran jemaah baru,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Abdul Wahid Thahir. (REN/RAM)