YOGYAKARTA, KOMPAS — Proyek pembangunan tempat relokasi pedagang kaki lima di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, dibayangi sengketa hukum. Hal ini karena lahan tempat relokasi itu masih menjadi obyek sengketa antara pemerintah daerah dan pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Tempat relokasi PKL itu akan dibangun di lahan bekas Bioskop Indra, di kawasan Malioboro. Pada Rabu (28/3), Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta membongkar bangunan lama di lahan itu.
Upaya pembongkaran dihadang beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik sah lahan bekas Bioskop Indra. Bahkan, sempat terjadi saling dorong antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah orang tersebut. Pembongkaran baru bisa dilakukan setelah tim Satpol PP menarik beberapa orang yang berusaha menghadang alat berat.
Kepala Biro Hukum Pemprov DI Yogyakarta Dewa Isnu Broto menyatakan, lahan bekas Bioskop Indra seluas 5.170 meter persegi merupakan tanah negara, yang hak pengelolaannya diserahkan kepada Pemprov DI Yogyakarta. Itu terbukti dengan sertifikat hak pengelolaan terbitan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, 2013.
”Ini tanah pemerintah daerah dan ada alas haknya. Kalau ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan ini, dia harus membuktikan apakah punya sertifikat asli,” tutur Dewa.
Dewa menambahkan, karena sudah memiliki hak pengelolaan atas lahan itu, Pemprov DIY berhak membongkar bangunan lama di lahan itu. Pembongkaran harus dilakukan karena di situ akan dibangun tempat relokasi PKL kawasan Malioboro.
Ia mengakui, masih ada gugatan terkait kepemilikan lahan bekas Bioskop Indra yang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Namun, ia menegaskan, pembongkaran bangunan bekas Bioskop Indra tak perlu menunggu proses hukum di PTUN Yogyakarta selesai.
Diminta menunggu
Sukrisno Wibowo, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan bekas Bioskop Indra, memprotes pembongkaran bangunan oleh Pemprov DIY. Menurut Sukrisno, pemerintah seharusnya menunggu putusan PTUN Yogyakarta terkait sengketa lahan.
”Harusnya mereka (Pemprov DIY) tunggu dulu putusan pengadilan. Ini, kok, langsung main bongkar saja. Enggak boleh ini harusnya,” ujar Sukrisno, yang juga mencoba menghalangi pembongkaran.
Pada Januari 2018, Sukrisno dan empat anggota keluarganya menggugat ke PTUN Yogyakarta untuk membatalkan sertifikat hak pengelolaan lahan bekas Bioskop Indra. Dalam gugatannya, mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan bekas Bioskop Indra seluas 7.425 meter persegi. Menurut Sukrisno, lahan itu milik perusahaan keluarga NV Javasch tahun 1916. Lahan itu dibeli NV JBBM pada 1919 dan tidak pernah dijual hingga sekarang. Oleh karena itu, sebagai ahli waris pendiri dan pemilik NV JBBM, Sukrisno menyebut ia dan keluarganya pemilik sah lahan itu. (HRS)