JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Daerah Maluku berjanji akan memanggil dan memeriksa sejumlah terlapor dalam kasus dugaan menghalangi kerja pers serta penganiayaan terhadap wartawan di Ambon. Para terlapor dimaksud adalah Said Assagaff, Husen Marasabessy, dan Abubakar Marasabessy.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Mohamad Rum Ohoirat saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (30/3/2018). Rencana pemanggilan itu sebagai tindaklanjut atas laporan wartawan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh ketiga terlapor tersebut.
Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah kopi di Ambon pada Kamis (29/3/2018) petang. Dua wartawan, yakni Abdul Karim Angkotasan dan Sam Usman Hatuina selaku korban, telah mengadukan dugaan kasus tersebut ke Markas Polda Maluku pada Kamis malam. Abdul dan Sam diperiksa hingga Jumat dini hari.
"Laporan sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan pengambilan keterangan, baik terhadap saksi-saksi maupun terlapor," kata Rum. Ia belum memastikan kapan akan dilakukan pemanggilan itu.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon Nurdin Tubaka, saat dihubungi secara terpisah, menuturkan, dugaan menghalangi kerja pers serta penganiayaan terhadap wartawan itu berawal dari pengambilan gambar oleh Sam dengan objek Said, Husen, dan beberapa orang lagi.
Said merupakan calon petahana dalam Pemilihan Gubernur Maluku 2018, sedangkan Husen merupakan staf ahli pada kantor gubernur Maluku. Selain Husen, ada juga beberapa kepala dinas dan pejabat Pemprov Maluku lainnya di rumah kopi itu.
Merasa difoto Sam, Husen dan Said bereaksi dengan meminta agar foto-foto itu dihapus. Beberapa orang yang merupakan teman dekat atau kerabat Said dan Husen mendekati Sam dan mengambil telepon genggam tersebut.
Melihat Sam tersudut dan terintimidasi, lanjut Nurdin, Abdul dan beberapa wartawan lain mendekat ke arah Sam hingga terjadi adu mulut. Seorang pria yang diketahui bernama Abubakar Marasabessy lalu menampar Abdul sebanyak dua kali. Abdul dan Sam lalu melaporkan hal tersebut ke Polda Maluku.
Said dan Husen dilaporkan dengan delik aduan dugaan menghalangi kerja pers sedangkan Abubakar diadukan dengan delik penganiayaan terhadap wartawan.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemprov Maluku Bobby Palapia mengatakan, terkait kebersamaan pejabat Pemprov Maluku dan calon gubernur petahana itu dapat dilihat dari banyak sisi. Salah satunya adalah hubungan bawahan dengan atasan yang untuk sementara waktu cuti untuk kampanye. "Kita akan lihat duduk persoalannya seperti apa," ujar Bobby.
Said Assagaff yang dihubungi lewat pesan seluler, meminta Kompas untuk menghubungi pengacaranya, Fahri Bachmid. Saat Kompas berhasil menghubungi Fachri lewat telepon sekitar pukul 20.47 WIB, ia berjanji akan mengirimkan keterangan pers. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kompas belum mendapatkan keterangan itu.