”Rasionalisasi tarif jalan tol dilakukan karena ada aspirasi dari pengguna jalan tol, khususnya truk logistik, yang menilai tarif masih mahal,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono seusai peresmian Jalan Tol Ngawi- Kertosono seksi Ngawi-Wilangan, Kamis (29/3), di Madiun.
Saat ini, tarif jalan tol per km di Indonesia terbagi menjadi empat sesuai tahun pengoperasian. Jalan tol yang dioperasikan pada periode 1970-2000, tarifnya Rp 400 per km. Jalan tol yang dioperasikan pada 2000-2010, tarifnya Rp 700 per km. Untuk jalan tol yang dioperasikan pada 2010-2015 bertarif Rp 900 per km. Tol yang dibangun setelah 2015 tarifnya Rp 1.500 per km.
Kementerian PUPR bersama Kementerian Keuangan telah menghitung tarif ideal untuk jalan tol. ”Pemerintah fokus pada jalan tol yang baru dibangun. Didapat harga rata-rata Rp 976 per km sehingga dirasionalkan jadi Rp 1.000 per km,” ujar Basuki.
Di Indonesia, ada 39 ruas jalan tol yang dioperasikan setelah 2015 dan tarifnya lebih dari Rp 1.000 per km. Untuk itu, tarif akan diturunkan jadi Rp 1.000 per km dengan kompensasi perpanjangan konsesi dari 35 tahun menjadi 50 tahun.
Adapun 39 ruas jalan tol yang akan diturunkan tarifnya terbagi menjadi empat, yakni Tol Trans-Jawa Antarkota I (11 ruas), Jabodetabek atau perkotaan (13 ruas), Nontrans-Jawa atau Antarkota (6 ruas), serta Sumatera dan lainnya (9 ruas).
Khusus di tiga ruas jalan tol di Jatim, yakni Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Kertosono-Mojokerto, dan Ngawi-Kertosono, selain mendapat perpanjangan konsesi, investor juga mendapat insentif pajak yang akan diatur Kemenkeu.
Perpanjangan konsesi bertujuan agar tingkat pengembalian investasi tidak berubah. ”Kebetulan ada tiga ruas yang belum bisa nutup walau sudah diperpanjang konsesinya karena itu ada insentif pajak,” tutur Basuki.
Penyederhanaan golongan
Selain itu, pemerintah juga akan menyederhanakan golongan kendaraan angkutan barang dengan pembentukankluster agar makin banyak kendaraan angkutan barang lewat tol. Golongan kendaraan II (truk dengan dua gandar) dan III (truk tiga gandar) akan digabungkan jadi satu kluster sebagai Golongan II, sedangkan Golongan IV (truk empat gandar) dan V (truk lima gandar) digabung menjadi Golongan III.
Di Jatim, pengendara Jalan Tol Surabaya-Kertosono sepanjang 76,77 km didominasi kendaraan golongan I yang meliputi sedan, jip, pikap (truk kecil), dan bus. Tarif untuk melewati jalan tol itu untuk kendaraan golongan I Rp 82.000. Untuk golongan II Rp 122.500, golongan III Rp 163.500, golongan IV Rp 204.500, dan golongan V Rp 245.500.
Manajer Kesekretariatan dan Administrasi PT Jasamarga Surabaya-Mojokerto Reni S Urini mengatakan, dari 65.000 kendaraan yang masuk dari Gerbang Tol Warugunung, Surabaya, 93 persen adalah kendaraan golongan I. Kendaraan dari arah Kertosono menuju Surabaya, kata Danik Irawati dari Humas PT Astra Infrastruktur, dari 10.000 kendaraan yang masuk, 92 persen kendaraan golongan I.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menuturkan, penurunan tarif untuk kendaraan logistik bisa mencapai 33 persen. (SYA/INA)