JAYAPURA, KOMPAS- Implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi dan Pengedaran Minuman Keras di Papua belum berjalan optimal. Hal ini terbukti masih adanya temuan kasus warga yang mengalami dampak negatif akibat mengonsumsi minuman beralkohol.
Terakhir adalah kasus meninggalnya 6 dari 14 warga seusai mengonsumsi tiga botol miras pada Selasa (27/3) lalu di Kabupaten Keerom. Identitas enam korban adalah Elvis Borotian, Viktor Borotian, Herman Borotian, Karel Bogor, Hubertus Kuamre dan Natalius Bogor.
Data yang dihimpun dari Polres Keerom, Herman dan Karel meninggal pada Jumat (30/3). Sementara empat korban lainnya menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (31/3) kemarin. Adapun lima korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit dan tiga korban berstatus rawat jalan.
Ketua Dewan Adat Kabupaten Keerom Servo Tuamis saat dihubungi dari Jayapura pada Minggu (1/4) mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan masih adanya peredaran minuman keras di Keerom kepada Pemda setempat dan aparat terkait. Namun, hasil temuan itu tak digubris pihak-pihak terkait.
Padahal pada 30 Maret 2016 lalu, seluruh kepala daerah dari 28 kabupaten dan 1 kota bersama Gubernur Papua Lukas Enembe telah menandatangani lima poin dalam pakta integritas untuk pelaksanaan Perda Miras. Salah satu poin tersebut adalah saling bekerjasama dengan Instansi lain untuk mengawasi pelarangan kegiatan produksi dan penjualan minuman beralkohol.
"Kejadian yang menimpa enam warga di Keerom menunjukkan Perda Miras di Papua belum terimplementasi ke setiap kabupaten dan kota di Papua, " kata Servo.
Ia pun menyatakan Dewan Adat Keerom akan mengusut datangnya minuman keras ke wilayahnya pasca kegiatan penguburan enam korban tersebut. " Kami akan menggelar sosialisasi ke setiap kampung untuk memperingatkan bahayanya konsumsi miras khususnya bagi generasi muda," tambah Servo.
Asisten I Setda Pemerintah Provinsi Papua Doren Wakerkwa ketika dikonfirmasi mengakui, pelaksanaan Perda Larangan Miras di setiap kabupaten dan kota di Papua belum dilaksanakan secara maksimal. Akibatnya masih banyak warga Papua yang meninggal akibat dampak konsumsi miras.
"Pemda di setiap kabupaten dan kota belum ada memberikan pemahaman yang baik tentang Perda Larangan Miras. Kami mengimbau agar mereka berkomitmen untuk melaksanakan peraturan tersebut, " kata Doren.
Diduga palsu
Dari hasil penyelidikan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom, diduga minuman jenis wiski bermerek Mansion House yang dikonsumsi para korban adalah palsu dan dikirim dari salah satu daerah di Pulau Jawa.
Hal ini terlihat dari tidak adanya label kedaluwarsa di botol yang masih tersegel dan minuman tampak kotor saat dikocok. barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa 14 botol miras dalam kondisi masih tersegel dan tiga botol miras yang sudah dikonsumsi para korban.
"Data dari lapangan, minuman keras ini diproduksi di luar Papua, yakni Surabaya. Namun kami belum mengetahui cara para pelaku mendistribusikan ke Papua, ", kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom Ipda Hotma Manurung.
Ia pun menuturkan, penyidik akan membawa sampel ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura untuk diteliti kandungan zat di dalam minuman keras yang dikonsumsi para korban.
"Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Keerom juga akan menggelar razia secara besar-besaran untuk menghentikan peredaran miras dan miras palsu di Keerom, " tegas Hotma.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.