SURABAYA, KOMPAS — Polisi menahan Gandhi Pradikta (32), tersangka kasus penipuan penerimaan calon PNS. Tersangka yang warga Banyuwangi itu meminta uang Rp 30 juta hingga Rp 135 juta kepada para korban dengan janji lolos penerimaan CPNS.
”Tersangka meraup uang lebih dari Rp 4 miliar dari menipu 80 korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran, Sabtu (31/3/2018) di Surabaya.
Kasus terkuak setelah korban asal Surabaya, HB, melapor. Maret 2016, korban dikenalkan seseorang berinisial MS kepada tersangka. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai pegawai Kementerian Sekretariat Negara dan menjanjikan bisa memasukkan anak korban ke TNI AL. Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka mengenakan seragam dan kartu identitas Kementerian Sekretariat Negara palsu.
Anak korban ikut mendaftar seleksi penerimaan TNI AL, 15 April 2016. Korban yang sudah terbujuk lalu membayar Rp 135 juta ke rekening tersangka di Bank Mandiri. ”Tersangka meyakinkan korban, dia punya ’orang dalam’ yang bisa meloloskan peserta,” ujar Sudamiran.
HB lalu curiga karena setelah tujuh bulan seusai seleksi, anaknya tidak lolos ujian penerimaan di TNI AL. Ia kemudian melaporkan penipuan ini kepada polisi. ”Tersangka sehari-hari tidak bekerja,” ucap Sudamiran.
Dari pengakuan tersangka, penipuan ini dilakukan sejak 2016. Korbannya berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Bali.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oknum yang mengaku bisa memasukkan CPNS dengan membayar. (SYA)