BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Para pedagang pulsa dan kartu telepon seluler atau kartu SIM di Bandar Lampung, Lampung, menggelar unjuk rasa untuk memprotes kebijakan pemerintah terkait pembatasan registrasi pemilikan nomor telepon seluler, Senin (2/4/2018), di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung.
Para pengunjuk rasa mendesak pemerintah pusat mencabut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. Peraturan tersebut sangat merugikan mereka.
Sesuai pantauan Kompas, ada sekitar 100 orang yang ikut dalam unjuk rasa tersebut. Aksi digelar dari pukul 09.00 hingga pukul 13.00.
Pengunjuk rasa membawa spanduk yang berisi protes terhadap pemerintah. Setelah orasi, sejumlah perwakilan pengunjuk rasa bertemu dengan anggota DPRD di ruang rapat Komisi II DPRD Lampung.
Rio Parlindungan dari bagian Humas Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) wilayah Lampung mengatakan, mereka merasa dirugikan dengan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menetapkan satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk registrasi mandiri maksimal tiga kartu SIM dari operator seluler yang sama atau berbeda-beda.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 11 Ayat 1 menyebutkan, ”Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) paling banyak 3 (tiga) nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.”
Dengan adanya aturan tersebut, mereka merasa tidak bisa menjual ribuan kartu perdana kepada pelanggan.
Padahal, sebagian besar pedagang kartu seluler telah menyetok kartu perdana sejak beberapa minggu lalu. Selain mendapat komplain dari pembeli, para pedagang juga merugi jutaan rupiah.
”Kami meminta pemerintah segera menghapus aturan tersebut karena merugikan pedagang pulsa dan kartu seluler seperti kami. Kebijakan itu mengancam usaha kami,” kata Rio.
Dengan adanya kebijakan ini, warga yang ingin memiliki lebih dari tiga nomor seluler tidak bisa melakukan registrasi secara mandiri, tetapi harus melakukan registrasi di gerai operator telekomunikasi.
Rio menambahkan, saat ini ada sekitar 1.300 pedagang pulsa dan kartu seluler yang tersebar di Kota Bandar Lampung, Metro, dan Pringsewu. Jika aturan ini tidak segera dicabut, berarti ada ribuan warga yang akan kehilangan mata pencarian dan penghasilannya.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Hantoni Hasan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi para demonstran kepada pemerintah pusat. Dia mengatakan, pihaknya segera mengirim surat kepada Kominfo terkait tuntutan para demonstran.