Ekstasi Dibeli dengan Mata Uang Virtual
SEMARANG - Peredaran narkotika dari luar negeri mulai dilakukan dengan menggunakan mata uang virtual. Jual beli dilakukan melalui komunikasi internet bawah tanah atau dark web. Kondisi itu mesti diwaspadai, terlebih rentan menyasar pelajar dan mahasiswa. Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Rabu (4/4/2018), mengungkap kasus narkotika jenis ekstasi (MDMA) dengan tersangka berinisial CPI (22), yang merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sembilan butir ekstasi yang dipesan dari Belanda. ”Penggunaan mata uang virtual memudahkan transaksi untuk memesan barang-barang dari luar negeri, termasuk narkotika,” ujar Kepala BNNP Jawa Tengah Brigadir Jenderal (Pol) Tri Agus Heru. (DIT)