logo Kompas.id
NusantaraEkstasi Dibeli dengan Mata...
Iklan

Ekstasi Dibeli dengan Mata Uang Virtual

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/roaQnCvulCMiiQsly2XnG93iHJE=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180402win3.jpg
HUMAS BNN

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 28 kilogram lebih sabu, dan 58.000 butir ekstasi, akhir Maret 2018.

SEMARANG - Peredaran narkotika dari luar negeri mulai dilakukan dengan menggunakan mata uang virtual. Jual beli dilakukan melalui komunikasi internet bawah tanah atau dark web. Kondisi itu mesti diwaspadai, terlebih rentan menyasar pelajar dan mahasiswa. Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Rabu (4/4/2018), mengungkap kasus narkotika jenis ekstasi (MDMA) dengan tersangka berinisial CPI (22), yang merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sembilan butir ekstasi yang dipesan dari Belanda. ”Penggunaan mata uang virtual memudahkan transaksi untuk memesan barang-barang dari luar negeri, termasuk narkotika,” ujar Kepala BNNP Jawa Tengah Brigadir Jenderal (Pol) Tri Agus Heru. (DIT)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000