PURWOKERTO, KOMPAS — Kepolisian Sektor Purwokerto Selatan menangkap seorang tersangka pencuri laptop dan telepon seluler, Rabu (4/4/2018). Tersangka berinisial Su (55) terancam pidana penjara selama 5 tahun.
”Pelaku melihat ada tas yang ditinggal di atas sepeda motor di halaman kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, kemudian mengambilnya dan membawa hingga ke Karanglewas,” kata Kepala Polsek Purwokerto Selatan Ajun Komisaris Sutarno, Kamis (5/4), di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah,
Sutarno, mewakili Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara S, menyampaikan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2014 dan sudah pernah ditahan selama 8 bulan. ” ”Tas yang diambil tersebut berisi laptop, HP, dan dompet dengan uang Rp 200.000. Tas itu milik seorang mahasiswi yang sedang praktik kerja lapangan dan saat itu sedang mengikuti apel pagi,” kata Sutarno.
Mengetahui tasnya hilang, kata Sutarno, korban kemudian melacaknya menggunakan GPS (global positioning system). Lalu dia bersama tim dari dinas perhubungan dan kepolisian membekuk tersangka.
Tersangka Su mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang sebesar Rp 3,5 juta. ”Saya tidak tahu isi tas itu laptop dan HP. Setelah saya buka, ada HP dan laptop, tetapi saya tidak bisa membukanya karena diberi password,” ujar tersangka Su.