AMBON, KOMPAS — Demi efek jera dan tegaknya supremasi hukum, dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dalam Pemilihan Gubernur Maluku 2018 wajib diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu dan Ombudsman. Keterlibatan ASN memberikan pendidikan politik yang tidak baik kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan pengajar Ilmu Komunikasi Politik Universitas Pattimura, Ambon, Said Lestaluhu, kepada Kompas di Ambon, Rabu (4/4/2018). Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik di Maluku kini menjadi isu yang diperbincangkan sejumlah kalangan.
Said Lestaluhu menanggapi pertemuan antara calon gubernur petahana Maluku, Said Assagaff, dan Sekda Maluku serta sejumlah kepala dinas di salah satu rumah kopi di Ambon, pekan lalu. Dalam pertemuan itu ada juga tim sukses dan pendukung Said Assagaff.
”Pertemuan di rumah kopi itu sudah melanggar aturan normatif,” ujar Said Lestaluhu. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan tahun lalu melarang keberpihakan ASN kepada calon tertentu. Menurut Said Lestaluhu, pertemuan di rumah kopi adalah bentuk keberpihakan.
Namun, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat mengatakan, pertemuan dan minum kopi itu merupakan hal biasa dalam adat ketimuran. Tak ada perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh calon petahana maupun ASN.
Padahal, menurut pengamat sosial politik dari Universitas Pattimura, Ambon, Josef A Ufi, rumah kopi di Ambon sudah bertransformasi menjadi ruang publik dan ruang politik. Di rumah kopi orang sering melakukan pewacanaan dan konsolidasi politik. Pertemuan juga menimbulkan ada kesan keberpihakan atau dukung-mendukung (Kompas, 4/4/2018).
Said Lestaluhu justru mempertanyakan komitmen Ombudsman Maluku sebagai lembaga yang ikut mengontrol kinerja ASN, termasuk dalam politik praktis. Ombudsman seharusnya sudah bisa bertindak. Sejumlah aturan hukum sudah cukup dijadikan dasar untuk menyelidiki hal tersebut.
Secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku, Paulus Titaley, mengatakan, pihaknya sedang menelusuri hal tersebut. ”Kami mendapatkan informasi itu dari media. Kami masih menelusuri, apakah informasi tersebut benar atau tidak,” ujarnya.
Namun, Paulus memastikan, jika benar ada pertemuan semacam itu, berarti telah terjadi pelanggaran sejumlah aturan, salah satunya adalah surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Baik calon petahana maupun ASN akan dikenai sanksi jika terbukti.
Penyidikan
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Maluku Komisaris Besar Mohamad Rum Ohoirat mengatakan, polisi telah meningkatkan tahap penanganan perkara dugaan menghalangi kerja jurnalistik dan penganiayaan wartawan dari penyelidikan ke penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
”Hal ini berarti sudah ditemukan dugaan tindak pidana pada kasus tersebut,” kata Rum.
Dari catatan Kompas, dugaan menghalangi kerja jurnalistik dan penganiayaan wartawan itu terjadi pada pekan lalu di sebuah rumah kopi di Ambon. Korban dalam peristiwa itu adalah dua wartawan atas nama Sam Usman Hatuina dan Abdul Karim Angkotasan dengan terlapor adalah Said Assagaff, Husen Marasebessy, dan Abubakar Marasabessy.
Pengacara Said Assagaff, Fahri Bachmid, saat dihubungi Kompas pada Rabu malam melalui pesan singkat, meminta waktu untuk memberikan tanggapan tertulis. Namun, hingga berita ini diturunkan, tanggapan tersebut belum dikirimkan.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu di enam kabupaten di Papua hingga kini belum melantik petugas pengawas pemilu lapangan. Padahal, pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 sudah memasuki tahapan perbaikan data pemilih sementara.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, dan Ombudsman RI Perwakilan Bali dalam mengawasi pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye serangkaian pemilihan kepala daerah di Bali tahun 2018. Media massa diharapkan netral dan berimbang dalam memberitakan atau menyiarkan kampanye. (FRN/FLO/COK)