JAMBI, KOMPAS — Tim gabungan polisi hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Kelompok Pengelola Hutan Sarolangun menyita 101 kayu bulat yang diduga hasil curian dari kawasan hutan negara di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Pengangkutan kayu tidak dilengkapi dokumen resmi berupa surat keterangan sahnya hasil hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Erizal, Jumat (6/4/2018), mengatakan, penyitaan itu terjadi sewaktu polisi hutan menggelar operasi pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan. Tim mendapati sebuah truk melintas di Simpang Emal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. ”Truk itu berisi tumpukan kayu bulat,” ujarnya. Truk dikendarai oleh A (31), bersama dua rekannya, N (44) dan Z (45).
Petugas pun meminta sopir truk berinisial A menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan. Namun, A mengaku tidak memiliki surat itu. Ketiganya langsung dibawa dan ditahan di kantor dinas kehutanan di Kota Jambi beserta seluruh kayu bawaannya yang setelah dihitung berjumlah 101 batang kayu bulat.
Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tim polisi hutan juga mendapati maraknya perambahan liar di kawasan hutan negara. Kawasan yang dirambah itu merupakan bekas kelolaan PT Hatma Hutani Esa.
Kepala Seksi Polisi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Iman Purwanto mengatakan, aktivitas perambahan semula diketahui oleh petugas dari Kelompok Pengelola Hutan (KPH) Tanjung Jabung Barat. Setelah ada laporan itu, pihaknya membentuk tim gabungan dari petugas KPH, tim polisi hutan, dan sejumlah warga lokal. Saat tim bergerak ke lokasi, tampak alat berat tengah beroperasi. Lahan yang sudah dibuka pun cukup luas.
Tim lalu menyita ekskavator itu dan menahan tiga orang yang bekerja di lahan tersebut. Mereka adalah operator alat berat, berinisial A, beserta pengawas lapangan dan seorang petugas, berinisial J dan S. Alat berat itu kemudian dibawa ke Kota Jambi sebagai barang bukti.