PONTIANAK, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, Jumat (6/4/2018). Barang bukti itu hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang ditangani pada Maret 2018.
Kepala Polda Kalbar Inspektur Jenderal Didi Haryono, Jumat, mengatakan, sabu itu berasal dari kasus yang diungkap pada 12 Maret. Kronologinya, pada 12 Maret itu, di jalan Lintas Malindo, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, polisi memberhentikan sebuah mobil yang diduga membawa sabu. Mobil itu dikendarai Gajan (34) dan Waderlison (37).
”Gajan merupakan warga Dusun Mabah, Desa Raut Muara, Kecamatan Sekayam, Sanggau. Sementara Waderlison warga Dusun Setogor, Desa Bodok, Kecamatan Sekayam, Sanggau. Setelah mobil itu digeledah, ditemukan lima kantong sabu dalam tas yang dibungkus dalam karung yang disimpan di belakang kursi sopir,” kata Didi.
Dari situ, kepolisian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap Mikraj (32) alias RAN pengambil sabu tersebut dari Malaysia. Ia berasal dari Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
”Selanjutnya, kasus dikembangkan lagi ke pemesan sabu di Pontianak. Kepolisian berhasil menangkap Gunawan (34) alias Apeng. Ia warga Kelurahan Tanjung Raya 1, Pontianak Timur. Gunawan mengaku hanya suruhan seseorang untuk mengambil barang,” ujar Didi.
Menurut pengakuan Gunawan, ia mengambil barang atas suruhan Darmansyah, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak. Dari hasil penyelidikan ditetapkan empat tersangka, yakni Gajan, Wederlison, Mikraj, dan Darmansyah. Dari empat tersangka itu, tiga orang ditahan dan satu orang, yakni Apeng, dikenai wajib lapor karena tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
Keempat tersangka itu dikenai Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 115 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Didi menuturkan lebih lanjut, narkoba masih menjadi masalah yang memprihatinkan di Kalbar. Jajaran kepolisian resor yang ada di Kalbar setiap hari selalu melaporkan adanya tindak pidana narkoba. Bahkan, hingga di tingkat kepolisian sektor pun ada laporan serupa setiap hari. Ini menunjukkan sudah sedemikian parahnya masalah narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Heru Winarko saat berkunjung ke Pontianak, Kamis (5/4), mengatakan, BNN juga terus berupaya memperketat jalur-jalur tikus di perbatasan dengan Malaysia. Penanganan jalur tikus selain mengoptimalkan patroli juga meningkatkan kemampuan masyarakat desa agar daerahnya tidak masuk narkoba.