logo Kompas.id
NusantaraMantan Wali Kota Batu Dituntut...
Iklan

Mantan Wali Kota Batu Dituntut 8 Tahun

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OzIfg1rBXmD7Gbfj3DVz-2dhHnI=/1024x1536/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F20150526diaE.jpg
Kompas/Dahlia Irawati

Eddy Rumpoko

SURABAYA - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (57) dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan, dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (6/3/2018). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwanto, juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak dipilih menjadi pejabat publik terdakwa selama 5 tahun sejak dihukum. Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, Edy yang kena operasi tangkap tangan KPK pada 26 September 2017 di Batu telah menerima suap berupa mobil Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dan uang Rp 295 juta diberikan dua tahap oleh pengusaha Piliphus Djap. Philipus Djap telah dihukum 2 tahun pada 22 Januari 2018. (ETA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000