Iklan
Mantan Wali Kota Batu Dituntut 8 Tahun
Oleh
· 1 menit baca
SURABAYA - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (57) dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan, dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (6/3/2018). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwanto, juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak dipilih menjadi pejabat publik terdakwa selama 5 tahun sejak dihukum. Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, Edy yang kena operasi tangkap tangan KPK pada 26 September 2017 di Batu telah menerima suap berupa mobil Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dan uang Rp 295 juta diberikan dua tahap oleh pengusaha Piliphus Djap. Philipus Djap telah dihukum 2 tahun pada 22 Januari 2018. (ETA)
Editor:
Bagikan