Wakil Kepala Polda Jambi Komisaris Besar (Pol) Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan dimulai saat pikap L300 membawa 12 kotak berisi benih lobster dihentikan aparat Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi saat melintas di kawasan Ancol, Kota Jambi, Kamis (5/4/2018) sore.
Lobster itu, menurut rencana, akan dibawa ke Pelabuhan Kuala Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, untuk diseberangkan ke Singapura. Selanjutnya dibawa ke Vietnam. ”Benih lobster diambil dari perairan di Nusa Tenggara Barat (NTB), transit di Jakarta, menuju Jambi. Lalu akan dibawa keluar lewat Singapura,” kata Haydar dalam jumpa pers di markas Ditpolair Jambi, Jumat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, benih lobster di bawah usia 1 tahun dilarang ditangkap atau diperdagangkan. Lobster hasil tangkapan liar itu diperkirakan berusia 3 bulan. Beratnya tak sampai 5 gram per ekor. Namun, lobster jenis pasir itu memiliki nilai ekonomi tinggi. Harganya lebih dari Rp 100.000 per ekor. ”Kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penggagalan ekspor ini lebih dari Rp 10,7 miliar,” katanya.
Di negara tujuan, benih lobster akan dibesarkan hingga berukuran rata-rata 1 kilogram per ekor. Nilai jualnya akan 20 kali lipat, atau sekitar Rp 2 juta per ekor.
Haydar mengatakan, lima pelaku terjaring dalam operasi itu. Mereka adalah HR, JN, dan AR yang bertugas sebagai kurir. Juga SR dan IH yang bertugas mengemas benih lobster agar bisa dibawa keluar negeri. Menurut Haydar, dari NTB ke Jambi, semua lobster diangkut lewat jalur air dan darat. Lobster dibungkus dalam plastik bening dan disimpan dalam kotak fiber.
Yang keempat
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa penyelundupan ini merupakan yang keempat. Pengiriman kali ini merupakan yang terbesar jumlahnya.
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, Data, dan Informasi BKIPM Jambi Paiman mengatakan, meski berhasil diselamatkan dari penyelundupan ke luar negeri, lobster harus segera dilepas kembali ke habitatnya.
”Perairan Jambi yang cenderung berlumpur tidak cocok untuk tempat hidup lobster jenis ini,” katanya. Karena itu, Jumat, semua benih lobster dibawa ke Pangandaran untuk dilepasliarkan di perairan berkarang.
Staf Bagian Humas BKIPM Jambi, Karni Alamshri, mengatakan, para pelaku diduga melalui jalur perairan timur Jambi karena jaraknya cukup dekat untuk menyeberang ke Singapura. Mereka memanfaatkan sebuah gudang di Jalan Sunan Bonang, Kecamatan Simpang III Sipin, Kota Jambi, sebagai tempat transit sementara.
Di tempat itu, para pelaku mengisi ulang oksigen ke dalam wadah plastik agar benih lobster tetap hidup sampai di tujuan. Setiap kotak fiber dilapisi pula dengan es batu.
”Oksigen dan bantuan es batu cukup untuk membuat lobster bertahan setidaknya sampai 20 jam,” katanya.
Hukuman lemah
Jumlah sitaan itu merupakan yang terbesar di Jambi. Sebelumnya, tahun 2016, upaya penyelundupan 38.000 benih lobster berhasil digagalkan. Pada 2017 digagalkan penyelundupan benih lobster berjumlah 74.000 ekor. Namun, proses penegakan hukum atas dua temuan itu tidak semuanya membuahkan hukuman setimpal.
Pada kasus pertama, pelaku dikenai hukuman 3 tahun 4 bulan. Sementara pada kasus kedua, pelaku bebas.
Menanggapi hal itu, Haydar mengatakan, pihaknya mendorong penegakan hukum lebih tegas dan memberi efek jera bagi para pelaku.
Terkait kasus terakhir, tim masih melakukan pengembangan, di antaranya menyelidiki keterlibatan pemilik gudang atas aktivitas penyelundupan benih lobster. Pemilik gudang, Rudi Hartanto (50), adalah warga Simpang III Sipin. Selain itu, dilakukan juga pengembangan terhadap pelaku pengiriman lobster dari Kuala Lagan ke Singapura. (ITA)