logo Kompas.id
NusantaraAwasi Laporan Harta Calon...
Iklan

Awasi Laporan Harta Calon Pemimpin

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CMfc55IrVyUM4Fkq2ETtk2pWwuY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F506596_getattachmentaa52f55d-dcac-403f-af6e-4dfb949725c3497981.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Ruangan yang akan digunakan untuk penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1/2018), telah siap digunakan. LHKPN ini wajib dilaporkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2016.

SURABAYA, KOMPAS - Warga Jawa Timur diimbau mengawasi laporan harta kekayaan pejabat negara para calon kontestan pilkada serentak. Laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi jika nilai harta kontestan yang diumumkan ternyata tak sesuai kenyataan. Diharapkan pilkada serentak melahirkan pemimpin jujur, bersih, dan anti-KKN.

Dalam Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN, Kamis (12/4/2018), di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim, KPU mengumumkan nilai harta kekayaan dua pasang calon gubernur-wakil gubernur Jatim, 35 pasang calon bupati-wakil bupati, dan 17 pasang calon wali kota-wakil wali kota. Pemungutan suara Pilgub Jatim, 13 pilbup, dan 5 pilwalkot 27 Juni 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000