SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kurun waktu sepekan terakhir menangkap dan menahan lima pengedar narkoba dari jaringan berbeda dengan barang bukti 8,2 kilogram sabu. Kelima pelaku terlibat dalam sindikat jaringan peredaran narkoba dari Pontianak dan Batam dengan modus membawa sabu siap diedarkan dengan kapal laut.
Dua tersangka ialah Budi Hartono (40) dan M Thesar, pegawai negeri sipil, berasal dari Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Machfud Arifin, keduanya anggota sindikat jaringan Pontianak.
”Budi dari Surabaya, sedangkan Thesar PNS di Sidoarjo,” ujarnya dalam jumpa pers ungkap kasus di Kantor Polda Jatim, Surabaya, Senin (16/4/2018).
Dari Budi dan Thesar, penyidik menyita barang bukti 6,2 kilogram sabu. Polisi juga mengamankan tiga pelaku lain yang terlibat dalam sindikat jaringan Batam dengan barang bukti 2 kilogram sabu. Ketiga pelaku ialah Hadi, Rama, dan Dirman.
Menurut Machfud, pelaku dari sindikat Pontianak dan Batam itu terkoneksi dengan jaringan narkoba internasional. Indikasinya hampir seluruh barang bukti berupa sabu dibungkus rapi yang kemungkinan diimpor dari Malaysia. Sabu itu diyakini berkualitas bagus dengan harga jual tinggi. ”Sabu itu menurut rencana akan diedarkan di Jatim,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera menambahkan, kepada penyidik, Budi mengakui mendapat perintah dari seseorang berinisial Dul di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jatim agar mengambil sabu di Pontianak. Untuk ke ibu kota Kalbar itu, Budi mendapat bekal uang tunai Rp 3 juta.
Di Pontianak, setelah menerima 6,2 kilogram sabu dari kurir sindikat, Budi kembali ke Surabaya. Budi memilih jalur laut ke Semarang daripada jalur udara dengan pengamanan eksta ketat. Dari Semarang, Budi melanjutkan perjalanan ke Surabaya menumpang bus dan turun di Terminal Purabaya (Bungurasih), Sidoarjo. Selama perjalanan dari Pontianak, Budi tidak menyadari telah diintai oleh polisi. Setiba di Bungurasih, Budi ditangkap dengan barang bukti sabu yang akan diserahkan kepada Thesar.
Kepada penyidik, Budi mengakui hendak menyerahkan sabu kepada Thesar dengan memberikan pancingan lima pil ekstasi. Sabu dikirim dengan sistem ranjau di Perumahan Delta Sari Indah. Thesar ditangkap saat menerima lima pil ekstasi dari Budi. ”Saya dijanjikan upah Rp 20 juta jika berhasil menyelundupkan sabu ke Surabaya,” ujar Budi kepada penyidik.
Adapun Thesar merupakan pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sidoarjo. Thesar tergiur upah Rp 5 juta jika berhasil membantu Budi mengedarkan sabu di Jatim.
Wadireskoba Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Teddy S menambahkan, Hadi diiming-imingi upah Rp 25 juta jika sukses menyelundupkan sabu dari Batam ke Surabaya. Harga sabu di pasaran Rp 1,1 juta per gram sehingga sabu dari jaringan Batam yang seberat 2 kilogram senilai minimal Rp 2,2 miliar. Seorang kurir dan pengedar dijanjikan upah Rp 5 juta sampai Rp 25 juta jika berhasil memindahkan sabu dari satu lokasi ke lokasi lainnya tanpa terdeteksi petugas.